Iklan Layanan Masyarakat

Percepat Sertipikasi, ATR/BPN Adakan Sosialisasi

Senin, 25 Feb 2019 14:15:03 1360

Keterangan Gambar :


Temanggung, MediaCenter – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai digencarkan oleh Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Temanggung pada tahun 2019. Dengan program ini diharapkan dapat mengurangi konflik pertanahan yang ada di tengah masyarakat.

Memasuki tahun 2019 pemerintah melalui ATR/BPN Kabupaten Temanggung kembali menggencarkan program PTSL tahun anggaran 2019. Program ini merupakan program prioritas percepatan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

PTSL atau yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan hak atas tanah masyarakat.

Pada Senin (28/01), BPN menggelar sosialisasi program PTSL di Desa Tegalurung Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung. Desa Tegalurung sendiri merupakan salah satu dari 34 desa yang masuk dalam obyek PTSL tahun anggaran 2019.

Seluruh desa yang menjadi obyek PTSL ini diharapkan menjadi desa lengkap dengan seluruh bidang tanah yang ada dalam wilayah desa tersebut nantinya dapat terdaftarkan dan memiliki sertifikat.

Terdapat dua syarat untuk dapat masuk dalam program PTSL, yaitu syarat fisik dan yuridis. Syarat fisik adalah tanah yang akan didaftarkan harus mempunyai batas tanah (pathok) yang telah disepakati antara masing-masing pemilik tanah yang bersebelahan, sedangkan syarat yuridis terkait dengan surat menyurat mengenai obyek tanah yang dimiliki seperti surat jual beli, girik dan sebagainya.

Dalam wawancaranya Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Temanggung Bintarwan Widhiatso menjelaskan jika kedua persyaratan tersebut telah siap proses peyelesaian akan lebih cepat dan program PTSL tahun anggaran 2019 akan terlaksana dengan maksimal dan efisien.

“Semoga pada PTSL tahun anggaran 2019 masyarakat yang sudah kami terapkan sebagai subjek dari PTSL terdapat 34 Desa, untuk betul-betul menyiapkan terkait dengan syarat fisik dan yuridis,” jelasnya.

“Untuk mendukung program PTSL ini, digencarkan pula sosialisasi program pemasangan tanda batas tanah secara massal pada enam puluh ribu bidang tanah pada 34 Desa yang masuk dalam obyek PTSL. Sehingga BPN akan menggandeng Perangkat Desa BABINKAMTIBMAS serta tim desa untuk menyukseskan program ini,” tegasnya.

Sedangan dalam wawancara dengan Kepala Desa Tegalurung Zaenudin menyampaikan banyak terimakasih kepada pemerintah yang telah memberikan program seperti ini, karena menurut Zaenudin dengan program seperti ini masyarakat lebih terbantu dengan persyaratan yang tidak rumit serta dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Semoga dengan adanya PTSL ini masyarakat lebih banyak yang tertarik untuk mendaftarkan agar tanah milik masyarakat dapat bersertifikat dan sah terhadap hukum,” tuturnya.

Sementara itu masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya program PTSL dari pemerintah ini, karena prosesnya yang memudahkan masyarakat dalam membuat sertifikat tanah, sebab dapat berkoordinasi dengan Perangkat Desa langsung tanpa harus bolak-balik mengurus ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Temanggung.

Tanggapan dari salah satu warga dan sekaligus pemilik tanah percontohan pemasangan tanda batas tanah (pathok) Sugito (47), menjelaskan dalam wawancara, bahwa pihaknya sangat terbantu sekali dan sangat senang. “Karena dengan adanya program tersebut saya dapat menghemat biasa, tenaga, serta waktu untuk mengurus proses pembuatan sertipikat saya,” tuturnya.

Pihak BPN menghimbau kepada masyarakat baik yang sudah masuk program PTSL maupun yang belum masuk untuk segera memasang tanda batas tanah yang nantinya dapat digunakan untuk pendaftaran sertifikat tanah, sehingga pada tahun 2025 mendatang ditargetkan seluruh tanah di indonesia sudah bersertifikat. (MC TMG/Penulis, Foto: Agung, Editor:Ekape )

Pencarian:

Komentar:

Top