Iklan Layanan Masyarakat

Penerapan Sistem Merit Untuk ASN

Kamis, 18 Jun 2020 07:03:11 16712

Keterangan Gambar :


Temanggung, Media Center – Rapat dalam jaringan dan audiensi nasional tentang kebijakan penerapan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Audiensi yang diadakan oleh KASN dan Kantor Regional I BKN Yogyakarta tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala BKD/BKPSDM/BKPP dan Inspektur Inspektorat kabupaten/kota se- Jawa Tengah dan Daerah Istimewa. Yogyakarta, Rabu (17/6/2020).
Hary Agung Prabowo selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung, Teguh Suryanto selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Temanggung serta perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Temanggung menghadiri audiensi nasional yang diselenggarakan oleh KASN di ruang LPSE Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.
Sistem Merit penerapannya telah diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan diterapkannya Sistem Merit adalah untuk memastikan jabatan pegawai yang ada di birokrasi pemerintah yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. Dengan kata lain, Sistem Merit bertujuan untuk membangun bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur dan mewujudkan pegawai ASN yang professional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi.
Undang-undang memberi kebijakan yaitu mewajibkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka. Selain itu seluruh instansi pemerintah harus menerapkan prinsip-prinsip Sistem Merit dalam manajemen ASN. Hasil pemetaan penerapan Sistem Merit berupa informasi tentang aspek-aspek apa saja yang perlu dibenahi agar Sistem Merit dapat dilaksanakan secara efektif.
Acara audiensi nasional dibuka oleh Sri Hadiati Wara Kustriani selaku Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, sekaligus membawakan materi tentang peran pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang dalam implementasi kebijakan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
“Mudah-mudahan pertemuan ini akan menjadi awal dari terlaksananya sistem merit bagi manajemen ASN untuk seluruh wilayah di republik ini. Ini bukan menjadi tugas KASN semata-mata, tetapi ini menjadi tugas kita semua untuk semakin meningkatkan profesionalitas dari para ASN di republik ini”, kata Sri Hadiati.
Selain Sri Hadiati Wara Kustriani, Septiana Dwiputrianti selaku Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I. Dalam rapat audiensi tersebut, Septiana Dwiputrianti memberikan materi terkait strategi dan manfaat penilaian mandiri penerapan sistem merit dalam manajemen ASN oleh instansi pemerintah.
Dalam materinya, Septiana menjelaskan bobot aspek penilaian dalam penerapan sistem merit. Aspek-aspek tersebut diantaranya Sistem Informasi (6%), Perencanaan (10%), Pengadaan (10%), Pengembangan Karir (30%), Promosi dan Mutasi (10%) dan Manajemen Kinerja (20%). Selain itu Penggajian, Penghargaan dan Disiplin (10%) serta Perlindungan dan Pelayanan Kerja (4%) juga merupakan aspek yang perlu dinilai dalam penerapan sistem merit tersebut.
Rapat audiensi mengenai sistem merit tersebut ditutup dengan tanya jawab oleh peserta serta panitia menyediakan kuesioner terkait tindak lanjut audiensi tersebut, serta semua undangan atau yang mewakili diharapkan memberikan testimoni tentang kegiatan tersebut. (MC TMG/Cahya;Ekape).

Pencarian:

Komentar:

Top