Iklan Layanan Masyarakat

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Segera Daftar

Senin, 04 Jan 2021 13:39:46 1392

Keterangan Gambar : Aplikasi pendukung program kartu Prakerja.Program Kartu Kerja Prakerja Gelombang 12 akhirnya dibuka mulai 2021. Foto: ANTARA FOTO


Di tahun yang baru, Pemerintah melanjutkan Program Kartu Kerja Prakerja yang saat ini mencapai gelombang ke 12. Sebagai prinsip pemerataan kesempatan, Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan, peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.

Merujuk data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga 7 Desember 2020, terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi Program Kartu Prakerja. Jumlah ini berasal dari 514 kabupaten dan kota dari 34 provinsi di Indonesia. Sementara itu, dari gelombang (batch) 1-11, sudah ada 5,98 juta orang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Sebanyak 5,5 juta orang di antaranya sudah menerima insentif. Dari jumlah tersebut sebanyak 5,28 juta sudah menuntaskan pelatihan pertamanya. Selanjutnya, dalam ekosistem Program Kartu Prakerja, sekarang terdapat tujuh platform digital dengan total 150 lembaga pelatihan, 1.600 pelatihan online tergabung di dalamnya.

Denni menegaskan, bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021. Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id/Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.

Bagi yang belum terdaftar silakan mengunjungi laman resmi www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja. Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja, yang rangkum dari www.prakerja.go.id:                                   

 

Syarat mendaftar

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia di atas 18 tahun.

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.

 

Langkah Berikutnya Membuat Akun

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

2. Ketikkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi (password).

3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

4. Pendaftaran berhasil.

 

Masuk ke Akun

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

2. Masukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

3. Berhasil masuk ke akun.

 

Mengisi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi kartu tanda penduduk (KTP), klik berikutnya.

2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status pekerjaan.

3. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP, klik berikutnya.

4. Verifikasi nomor telepon genggam, klik kirim.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor telepon genggam, klik verifikasi

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

 

Selanjutnya Mengikuti Tes

1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

3.Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes tersebut.

 

Program Kartu Prakerja merupakan program yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM melalui pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (skilling), peningkatan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (upskilling), dan alih kompetensi kerja (reskilling) bagi tenaga kerja di Indonesia.

Namun, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, berdasarkan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020, dilakukan refocusing Program Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial. Pasalnya, banyak pekerja yang terkena PHK atau pun dirumahkan.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan refocusing Program Kartu Prakerja untuk digunakan sebagai jaring pengaman bagi masyarakat pada desil 40% ke atas. Sehingga tujuan program yang semula hanya untuk peningkatan kapasitas ditambah dengan tujuan untuk membantu daya beli pekerja/buruh dan pelaku UMK yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah juga telah melakukan perbaikan tata kelola program yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2020 sebagai penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perpres nomor 36 tahun 2020.

Sumber

Pencarian:

Komentar:

Top