Iklan Layanan Masyarakat

Pemprov Jateng Beri Subsidi Bunga dan IJP Bagi Koperasi

Kamis, 25 Mar 2021 12:56:13 1529

Keterangan Gambar : Sri Haryanto, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdaganan Kabupaten Temanggung.


Temanggung, MediaCenter - Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional untuk penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan Program Pemberian Subsidi Bunga/Bagi Hasil dan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) kepada koperasi diseluruh Jawa Tengah, termasuk 25 koperasi dan unit simpan pinjam di Kabupaten Temanggung.

Sasaran program tersebut yaitu tersalurnya pembiayaan dengan subsidi bunga atau bagi hasil dan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) kepada koperasi dalam rangka pengembangan usaha koperasi dan anggota koperasi. 

Dengan tujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada koperasi dan anggotanya yang terdampak Covid-19, serta penguatan likuiditas dan modal kerja koperasi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung, Sri Haryanto mengatakan penyaluran subsidi bunga itu akan dilakukan oleh PT. Bank Jateng, PT. Bank Jateng Syariah dan PT. BKK Jateng (Perseroda) dengan skema subsidi sebesar 6%. 

"Sedangkan penyaluran subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dilakukan oleh PT. Jamkrida Jawa Tengah dengan skema subsidi sebesar 1,25% dari plafond kredit," katanya saat ditemui Rabu (24/3/2021) di Temanggung.

Sementara itu, untuk persyaratan koperasi yang dapat mengakses program subsidi bunga adalah koperasi primer atau sekunder tingkat kabupatan atau provinsi yang memiliki badan hukum dan ijin usaha, memiliki NIK, NPWP, melaksanakan RAT minimal 2 tahun, serta SHU positif dan administrasi lain yang dipersyaratkan.

"Pemohon subsidi bunga/IJP mengajukan permohonan kepada penyalur dan penjamin dengan melengkapi proposal ataupun persyaratan dan pengantar usulan dari dinas yang membidangi koperasi dan UKM sesuai dengan domisili koperasi," pungkasnya. (MC TMG/Firman;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top