Iklan Layanan Masyarakat

Pemkab Temanggung Keluarkan SE Larangan Mudik

Rabu, 28 Apr 2021 21:05:16 1105

Keterangan Gambar : Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono memberikan keterangan pers di Ruang Gajah Pendapa Jenar, Rabu (28/4/2021).


Temanggung, MediaCenter - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 007 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Hal itu sebagai bentuk antisipasi semakin merebaknya penularan virus yang menjadi pandemi di dunia ini. 

"Larangan mudik itu kita bagi menjadi 3 kelompok, yaitu menjelang masa larangan mudik 25 April - 5 Mei 2021, masa larangan mudik 6 Mei - 17 Mei 2021, dan paska larangan mudik 18 Mei-24 Mei 2021. Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik, dan larangan mudik ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi darat lintas kabupaten/provinsi," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono, Rabu (28/4/2021). 

Kendati demikian, selama periode menjelang dan paska masa larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan layanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan kepentingan non mudik tertentu dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah. 

Dikatakan, bagi pelaku perjalanan lintas kabupaten/provinsi wajib memiliki surat izin perjalanan/Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan. Bagi instansi pemerintah, pegawai  BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri harus melampirkan surat izin tertulis dari pejabat berwenang disertai tanda tangan basah/tanda tangan elektronik disertai identitas diri calon pelaku perjalanan. 

Hal itu berlaku juga bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dan identitas diri. Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja harus melampirkan surat izin terulis dari kepala desa/lurah. 

"Apabila tidak membawa surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 pelaku perjalanan diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan. Ini adalah tindak lanjut dari keputusan Satgas Pusat, Menteri Perhubungan terkait pengaturan pelarangan mudik. Jadi intinya selama masa pelarangan mudik boleh masuk Kabupaten Temanggung selama mengantongi izin," katanya. (MC.TMG/Arya;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top