Iklan Layanan Masyarakat

Pemkab Temanggung Batasi Jam Operasional Pasar Tradisional Hingga 12.00 WIB pada 6-7 Februari

Jumat, 05 Feb 2021 08:17:24 742

Keterangan Gambar : (Forkopimda) Kabupaten Temanggung melakukan sosialisasi Jateng di Rumah Saja di Pasar Kranggan, Kamis (4/2/2021).


Temanggung, MediaCenter - Pemerintah Kabupaten Temanggung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung Nomor 066 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja di Wilayah Kabupaten Temanggung tertanggal 3 Februari 2021. Adapun Gerakan Jateng di Rumah Saja akan dilaksanakan pada Tanggal 6-7 Februari 2021. 

Dalam SE tersebut, terdapat 12 poin imbuan, larangan, hingga arahan Bupati Temanggung M Al Khadziq untuk mendukung program Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam rangka meminimalisir mobilitas masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya yaitu pembatasan kegiatan disemua pasar tradisional hingga pukul 12.00 WIB selama dua hari

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, guna mengantisipasi berjubelnya pembeli, pihaknya menyiagakan 5 personel gabungan disetiap pasar tradisional. Terdiri dari personel TNI, Polri dan Satpol PP Temanggung.

Kata Benny, bagi pasar tradisional dengan jumlah pedagang yang banyak dan pasar cukup besar, disiagakan 7-9 personel gabungan untuk membantu pengamanan. Dengan harapan, kegiatan jual beli di pasar tradisional bisa dikontrol agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Termasuk wajib memakai masker dan menjaga jarak satu sama lain.

"Di Polres ada 600 personel semua kami libatkan. Ada juga dari TNI, dan 70 personel Satpol PP. Tiap pasar minimal 5 personel gabungan, kalau pasarnya besar bisa lebih. Kemudian personel juga disiagakan di mal-mal, pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, dan fasilitas umum lainnya," terangnya saat melakukan sosialisasi Jateng di Rumah Saja di Pasar Kranggan, Kamis (4/2/2021).

Untuk memaksimalkan informasi kepada para pedagang pasar, Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo bersama rombongan melakukan sosialisasi kepada para pedagang di pasar-pasar tradisional. Saat sosialisasi, turut dibagikan masker kepada pedagang, pembeli, hingga petugas parkir untuk mengingatkan kembali tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Jangan lupa ya bu, dipakai terus maskernya. Diganti maksimal 2 hari sekali, patuhi protokol kesehatannya dan semoga sehat-sehat terus, rizkinya lancar," kata Wabup saat berdialog dengan pedagang Pasar Kranggan.

Krismiyati (50), pegadang sembako di Pasar Kranggan mengatakan, dirinya baru mendapatkan informasi terkait pembatasan jam operasional di pasar pada Kamis pagi.

Sebagai warga asli Temanggung, Krismiyati siap mematuhi prosedur yang telah ditentukan Pemkab Temanggung dan juga Gubernur Jawa Tengah. Dengan harapan, dagangannya tetap laris meski jam buka berdagang diperpendek.

"Di sinikan pasarnya cukup siang. Biasa buka jam 06.00 WIB -17.00 WIB, sekarang hanya sampai 12.00 WIB. Kalau berdampak, pasti berdampak. Rejeki sudah ada yang mengatur, yang penting masih diperbolehkan buka, bisa berjualan," terangnya.

Pedagang ikan laut, Narmanto (53) menuturkan, sebagai penjual Ikan Pindang, pembatasan jam operasional dagang akan berpengaruh pada tingkat barang yang laku.

"Akhir-akhir ini saja dagangan kurang laku, biasanya habis 10 paket Rp 3.000 per paketnya tiap harinya, sekarang hanya 4 paket terjual perhari. Tidak tahu nanti ketika dua hari pembatasan," ujarnya.

Meski begitu, Narmanto siap mendukung program Jateng di Rumah Saja dengan mematuhi aturan yang telah dibentuk. "Ya nanti mau gimana lagi tetap jalani aturan, jam 11.00 siang sudah packing siap-siap untuk pulang," terangnya.

Pedagang sembako lainnya, Zainatun menambahkan, meski bukan warga Temanggung, ia mengapresiasi program dan aturan yang telah dicanangkan. Zainatun pun mengaku siap menjalankan segala aturan dengan sebaik-baiknya saat berdagang di Pasar Kranggan. 

"Nderek peraturan mawon (Ikut peraturan saja)," tutupnya. (MC.TMG/Sam;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top