Iklan Layanan Masyarakat

Pemkab Temanggung Akan Buka Posko Pengaduan THR

Selasa, 20 Apr 2021 22:08:13 800

Keterangan Gambar : Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, akan buka posko pengaduan THR.


Temanggung, MediaCenter - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, akan membuka posko pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerja di wilayahnya. Upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung Agus Sarwono, mengatakan selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan administrasi perihal pembayaran THR. Karena perusahaan diwajibkan membuat laporan secara online ke dinas.

"Pada Bulan Mei mendatang, kami akan membentuk posko untuk menerima pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dari para pekerja. Selain posko, kita juga akan melakukan pemantauan administrasi, karena seluruh perusahaan wajib membuat laporan secara online paling lambat 30 April," katanya, Selasa (20/4/2021). 

Agus menambahkan, laporan secara online yang ditujukan ke Dinperinaker Kabupaten Temanggung yaitu terkait jumlah karyawan yang menerima THR, besaran THR dan juga waktu pembayaran THR.

"Jadi prinsipnya, bahwa untuk pemberian THR keagamaan Tahun 2021 harus dibayar lunas, dan tidak boleh dicicil. Jangan seperti tahun kemarin, THR dibayarkan dengan dicicil," tegasnya.

Di Kabupaten Temanggung terdapat 35 perusahaan skala besar, 75 perusahaan skala sedang, 157 perusahaan skala kecil, dan 76 perusahaan skala mikro yang wajib memberikan THR kepada pekerjanya.

"Diantara perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 kemungkinan ada yang tidak mampu membayar THR secara penuh. Untuk itu kami sarankan kepada perusahaan tersebut agar bisa berkomunikasi secara terbuka kepada pekerjanya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (MC.TMG/Firman;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top