Iklan Layanan Masyarakat

Pemkab Apresiasi Ketaatan Pedagang Pasar

Selasa, 06 Jul 2021 15:15:43 477

Keterangan Gambar : Kesadaran pedagang pasar tradisional mematuhi aturan PPKM Darurat mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung. 


Temanggung, MediaCenter - Kesadaran pedagang pasar tradisional mematuhi aturan PPKM Darurat mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung. 

Kepala Dinas Usaha Kecil Menengah, Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Sri Haryanto mengatakan ketaatan dengan tertib menutup kios dan lapak dagangan sebelum pukul 14.00 WIB untuk kemudian pulang sebagai langkah nyata pengendalian Covid-19.

"Kami sangat berterimakasih pada pedagang. Mereka mematuhi PPKM Darurat, sehingga pukul 14.00 WIB pasar tradisional milik Pemkab dan desa sudah tutup," kata Sri Haryanto, Selasa (6/7/2021).

 

Sri Haryanto mengemukakan jumlah pedagang di pasar tradisional milik Pemkab Temanggung mencapai ribuan. Empat pasar besar yakni Pasar Kliwon di Kecamatan Temanggung, Pasar Legi di Kecamatan Parakan, Pasar Ngadirejo dan Candiroto.  

Begitu PPKM Darurat diberlakukan, pihaknya langsung melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang. Respon positif pedagang menyadari dan mau mematuhi aturan. 

"Karena memang pembatasan diperlukan untuk pengendalian penularan Covid-19 di pasar tradisional," tambahnya. 

 

Pemkab Temanggung juga membatasi jam operasional supermarket, pertokoan dan pasar swalayan yang menjual sembako hingga Pukul 20.00 WIB. 

"Pengelola untuk membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas yang ada dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," terangnya.

 

Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, tempat wisata juga ditutup sementara. Tempat wisata ini antara lain obyek wisata alam, religi, wisata buatan, wahana permainan, tempat hiburan, pasar wisata, pemandian umum dan car free day. Namun apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.

Dikatakan untuk acara kawinan ataupun hajatan masih diperbolehkan dengan catatan jumlah tamu undangan  maksimal 30 orang dan tidak boleh makan ditempat. 

" Artinya jamuan makan mohon disediakan dalam kardus dan tidak boleh dimakan di lokasi harus dibawa pulang," ungkap Bupati.

 

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan pihak kepolisian akan mendukung secara penuh pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang dilaksanakan sejak Tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. 

"Kita memberi dukungan sepenuhnya, mulai dari Polres, semua satuan yang ada di Polres, termasuk juga rekan-rekan di Polsek, seluruh anggota Bhabinkamtibmas kita maksimalkan mendukung kegiatan PPKM Darurat ini. Kita akan dukung secara all out," katanya. (MC.TMG/ai;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top