Pahami Batasan Data Pribadi Bisa Cegah Pencurian dan Kebocoran!
MediaCenter

Pahami Batasan Data Pribadi Bisa Cegah Pencurian dan Kebocoran!

Selasa, 11 Agu 2020 08:18:46 966

Keterangan Gambar :


Jakarta, Kominfo – Guna mencegah pencurian data pribadi, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti meminta generasi muda untuk memahami jenis data pribadi dan relevansinya.

Menurut Sekjen Niken, ketika hendak mengunduh sebuah aplikasi penggna perlu memahami tentang jenis data pribadi seperti jenis produk jasa, layanan yang disediakan, serta memeriksa ketentuan kebijakan privasi.

“Agar terlindungi dari pencurian data, kita perlu batasi penampilan data pribadi di internet untuk melindungi dan mengatur data pribadi kita. Pahami perizinan aplikasi beserta relevansinya,” ujarnya  dalam Seminar Daring Pelindungan Data Pribadi, dari Jakarta, Minggu (09/08/2020).

Sekjen Kementerian Kominfo menyontohkan, saat ini tindakan pencegahan kebocoran data pribadi bisa dilakukan dengan cara jangan menyerahkan data pribadi ke situs web untuk mendapatkan hadiah.

“Seringkali, begitu ada notifikasi pada gawai kita dengan isi pesan mendapatkan hadiah Rp175 juta karena terpilih sebagai pemenang dalam kuis yang diselenggarakan oleh operator, maka itu adalah bentuk penipuan,” tuturnya.

Selain itu, untuk melindungi data pribadi, masyarakat disarankan untuk jangan menggunakan komputer umum atau jaringan Wi-Fi publik pada saat mengakses situs web dengan informasi sensitif.

“Misalnya, transfer uang melalui e-banking, belanja online web mail, dan lain sebagainya. Ingatlah untuk selalu log out atau keluar dari situs web, jika perlu menggunakan komputer publik untuk mengakses akun pribadi,” jelas Sekjen Niken.

Lebih lanjut, Sekjen Kementerian Kominfo menuturkan, langkah lain untuk menghindari penyalahgunaan data adalah dengan tidak memberi izin pada perangkat sebagai pengingat detail login. "Kemudian, hapus titik akses Wi-Fi dalam pengaturan jaringan perangkat seluler setelah menggunakan Hotspot Wi-Fi publik," tegasnya.

Dalam webinar tersebut, Sekjen Niken berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dengan pesan email yang meminta data pribadi, dan jangan membuka lampiran apapun, atau klik tautan apapun dari pesan email yang tidak terduga. 

Menurutnya, masyarakat juga perlu meng-instal dan memperbarui secara teratur perangkat lunak anti pencurian, anti virus dan juga perangkat lunak keamanan sistem operasi, serta jangan meng-instal perangkat lunak bajakan sebagai langkah preventif untuk melindungi data pribadi.

“Itulah sekilas mengenai bagaimana kita harus melindungi data pribadi kita agar jangan sampai data pribadi kita ter-transfer atau bisa di-share ke pihak yang tidak mempunyai otoritas dan kewenangan terhadap data tersebut,” papar Sekjen Kementerian Kominfo.

 

Jaga Kedaulatan Negara

Sekjen Niken mengatakan RUU Pelindungan Data Pribadi yang saat ini draft naskahnya telah diserahkan ke DPR RI, telah memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, pelindungan terhadap data pribadi milik Warga Negara Indonesia di manapun data pribadi tersebut berada. 

“Dalam wilayah NKRI, di luar wilayah NKRI, Pemerintah, sektor publik maupun sektor privat,” ungkapnya.

Sekjen Kementerian Kominfo menambahkan, salah satu upaya Pemerintah dalam melindungi data pribadi masyarakat dan mendorong kesadaran PDP dengan cara menyediakan pedoman dan aturan turunannya, kemudian memberikan edukasi dan peningkatan kesadaran PDP dengan benar melalui media elektronik, media cetak, atau media online, serta kerjasama nasional dan internasional, pelaksanaan peran pengawasan.

“Kemudian, juga melakukan pengembangan ekosistem Data Protection Officer (DPO) di sektor swasta dan instansi Pemerintah dengan melakukan penyusunan modul-modul pelatihan DPO, pembentukan standar kompetensi DPO dan lembaga pelatihan dan pelatihan atau DPO-DPO bagi K/L dan Pemerintah Provinsi,” urainya.

Webinar yang bertajuk “Mendorong Peningkatan Kesadaran Pelindungan Data Pribadi” tersebut turut diisi pula oleh Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya; Pelaku Seni Hesti Purwadinata, Deputy Director of Research Elsam Wahyudi Djafar, dan dimoderatori Presenter Metro TV Roury Asyari. (hm.ys)

SUMBER

Pencarian:

Komentar:

Top