Iklan Layanan Masyarakat

Melalui PAW Riyadi Kaunaen Dilantik Menjadi Anggota DPRD

Selasa, 14 Sep 2021 14:32:39 1353

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Yunianto melantik Riyadi Kaunaen menjadi anggota DPRD dalam proses Pengganti Antar Waktu (PAW), Selasa (14/9/2021).


Temanggung, MediaCenter - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung Yunianto melantik Riyadi Kaunaen menjadi anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dalam proses Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan Subchan Bazari yang meninggal dunia pada Januari 2021. 

Hadir dalam pelantikan tersebut, Bupati HM Al Khadziq, Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo, Sekda Hary Agung Prabowo, dan unsur Forkopimda lain. Secara khusus agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung Rapat ke-5 Masa Persidangan ke-I Tahun 2021 - 2022 adalah Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Masa Jabatan 2019-2024.

Ketua DPRD mengatakan, PAW ini merupakan sebuah proses yang harus dilalui dalam mengisi alat kelengkapan anggota DPRD Kabupaten Temanggung. Hal tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. 

"Kepada saudara Riyadi Kaunaen saya ucapkan selamat atas dilantiknya menjadi anggota DPRD. Semoga bisa menjalankan tugas dengan baik," ujarnya Selasa (14/9/2021). 

Bupati dalam pidato sambutannya mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya  Subchan Bazari, dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras, pengabdian, serta jasa-jasa yang diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Temanggung. 

Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada Riyadi Kaunaen atas dilantiknya sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu dari PDI-Perjuangan. 

"Pelantikan ini merupakan awal bagi saudara Riyadi Kaunaen untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Saya berharap saudara dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa dari daerah pemilihan," katanya. 

Menurut Bupati, berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagai daerah otonom, Kabupaten Temanggung memiliki Pemerintah Daerah dan DPRD dan menjadi mitra. Keduanya memiliki tugas berbeda namun sama-sama berkewajiban dalam mewujudkan masyarakat Temanggung yang tentrem, marem, dan gandem.(MC.TMG/ar;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top