Iklan Layanan Masyarakat

Kerukunan Umat Beragama Harus Terus Dirawat

Rabu, 14 Sep 2022 17:23:55 1040

Keterangan Gambar : Kerukunan Umat Beragama Harus Terus Dirawat


Temanggung, MediaCenter - Badan Kesbangpol Kabupaten Temanggung menggelar Sosialisasi Pencegahan Perkembangan Aliran Sesat Keagamaan, Guna Terciptanya Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Bejen, Rabu (14/9/2022). Hadir dalam acara tersebut, Dandim 0706 Letkol Inf Denver Micha Haryadi Napu, Kajari I Wayan Eka Miartha, dan Ketua FKUB Muhammad Soleh.  

Kepala Kesbangpol Kabupaten Temanggung Joko Prasetyono mengatakan, sangat penting menggelar sosialisasi ini untuk merawat kerukunan antar umat bergama. Di sini peran para tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala desa menjadi sangat dominan, sebab mereka langsung bersentuhan dengan masyarakat. 

"Kerukunan umat beragama dan situasi kondusif, serta kerukunan antar umat beragama harus tetap dirawat, dipelihara, karena kalau sudah terjadi konflik costnya besar, jadi lebih baik mencegah daripada terjadi konflik. Maka mohon kita refresh situasi yang sudah terkendali ini, kita bisa merawat kerukunan ini. Dalam skala lebih luas kalau kita merawat kerukunan beragama sama saja kita merawat Indonesia," katanya.

Meski diakuinya hal itu tidak semudah membalik telapak tangan, sebab Indonesia terdiri dari ribuan suku, bahasa, pulau dan terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan yang dari dulu sudah ada sebelum Indonesia merdeka dan jadi kekayaan negara kita. 

"Apakah ada potensi perpecahan ? Itu ada di media sosial, berita hoaks. Ancaman disintegrasi bangsa itu ada di sekitar kita. Mari kita belajar dari sejarah Kabupaten Temanggung pernah ada terkoyak situasi yang mengancam rasa persatuan. Mari situasi yang sudah kondusif kita jaga, kita pelihara. Pak Lurah tokoh masyarakat kami minta tolong untuk menjaga keharmonisan ini," imbuhnya.

Dandim Letkol Inf Denver Micha Haryadi Napu menyampaikan materi peran TNI dalam mencegah radikalisme. Dikatakan, sebelum muncul radikalisme muncul intelorenasi, radikalisme baru muncul terorisme. Jadi semua itu muncul bermula dari intoleransi. 

Maka, tugas Kodim itu menyelenggarakan pembinaan dengan kemampuan prajurit Kodim di wilayah teritorial untuk menyiapkan wilayah pertahanan di darat dan menjaga keamanan wilayahnya, dalam rangka mendukung tugas pokok Korem. 

"Jadi kita melakukan pembinaan teritorial. Pencegahan radikalisme TNI melalui binter bhakti TNI, operasi bakti itu, misalnya pra TMMD dinamakan operasi, karena dibatasi oleh waktu. Di TMMD kan ada penyuluhan-penyuluhan wawasan kebangsaan dan lain-lain. Kalau karya bhakti tidak ditentukan waktunya, misalnya ditemukan aliran sesat kita kemudian melakukan sosialisasi pencegahan, dalam setiap kegiatan juga disisipkan toleransi dan sosialisasi," katanya.

Jadi intinya peran TNI di sini adalah meningkatkan pertahanan negara.  Hal ini juga bisa ditempuh melalui komsos untuk memperat hubungan TNI dengan masyarakat. Sebagai sarana menyampaikan informasi maupun imbauan kepada masyarakat, serta untuk mengetahui perkembangan wilayah binaan. 

Secara harfiah dijelaskan, bahwa radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Dengan demikian dapat disimpulkan radikalisme merupakan suatu paham yang dibuat oleh sekelompok aliran yang menginginkan perubahan sosial atau politik secara drastis. 

"Pencegahannya perkuat pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan dengan cinta NKRI, pendidikan agama dan budi pekerti, penguatan karakter, maka dibutuhkan tokoh agama, guru, pejabat politik. Tokoh politik harus mentransformasikan dirinya menjadi pendidik yang benar-benar mendidik, dan pendidik yang baik selalu memberikan wawasan kebangsaan yang baik. Jadi intinya, jangan pernah lelah mencintai Indonesia," tegasnya.

Kajari I Wayan Eka Miartha menyampaikan materi Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Aliran Sempalan/Kepercayaan di Daerah. Ia menjelaskan, bahwa aliran kepercayaan itu mencakup aliran keagamaan, sekte keagamaan, gerakan keagamaan, pengelompokan jemaah keagamaan. Kemudian kepercayaan budaya, meliputi aliran kebatinan, kejiwaan, kerohanian, mistik kejawen dan lain-lain. 

Semua hal itu diatur dalam undang-undang seperti UU Nomor 11 tahun 2021 Jo UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 30 ayat 30 ayat 3 dan lain-lain termasuk SKB 3 menteri, yakni Mendagri, Jaksa Agung RI, dan Menteri Agama. 

"Saat ini terdapat 1.515 organisasi aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 245 di antaranya memiliki kepengurusan di tingkat nasional dan jumlah pemeluknya se-Indonesia sekitar 10 juta orang. Ini merupakan kekayaan rohani bangsa Indonesia, sehingga memerlukan pengawasan dan pembinaan agar tidak menyimpang," katanya. 

Ketua FKUB Muhammad Sholeh menuturkan, bahwa semua agama meyakini bahwa Tuhan bisa menciptakan semua sama atau setara, baik suku, ras, agama, dengan kewajiban untuk memelihara, yaitu bagaimana merajut kebhinekaan ini menjadi indah. 

"Bahkan masyarakat dunia saat ini belajar dari Indonesia, karena meski bermacam-macam agama, suku, ras, tapi tetap terjaga toleransinya. Ini suatu kelebihan bangsa Indonesia," katanya. (MC.TMG/ary;pde;ekp;ysf)

Pencarian:

Komentar:

Top