Keterangan Gambar :
Jakarta, Kominfo - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan terbaru pemerintah terkait upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia,” jelas Menko Airlangga dalam Keterangan Pers mengenai Hasil Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (06/01/2021).
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan orang/ WNA ke Indonesia, dengan melarang sementara masuknya WNA dari tanggal 1 s.d. 14 Januari 2021.
Pertimbangan Pemerintah melakukan langkah ini, adalah juga untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian (Indeks PMI, IHSG, Nilai Tukar dll), maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur. “Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19,” jelas Menko Perekonomian.
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan Vaksinasi yang dijadwalkan dimulai sebelum pertengahan Januari 2021, setelah mendapatkan EUA (Emergency Used Authorization) dari BPOM, dan memenuhi aspek kehalalan dari MUI. Seperti halnya dengan kebijakan di 39 negara yang telah melakukan kegiatan vaksinasi, perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan berbagai aktivitas masyarakat. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang melengkapi dengan penjelasan mengenai rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Keputusan Pemerintah mengenai pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran Covid-19 mencakup:
Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di provinsi, kabupaten dan kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 provinsi tersebut.
Penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di Ibukota ketujuh provinsi dimaksud, dan di kabupaten dan kota di sekitar atau yang berbatasan Ibukota Provinsi/ yang berisiko tinggi. (1) DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta; (2) Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya; (3) Banten: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; (4) Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya; (5) DI Yogyakarta: dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo; (6) Jawa Timur: dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang; (7) Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/ Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter tersebut dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.
Kebijakan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah, dan Menteri Dalam Negeri akan segera menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan meminta Kepala Daerah (apabila diperlukan) untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur secara spesifik pemberlakuan pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian. Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” tutup Menko Airlangga.