Iklan Layanan Masyarakat

Implementasi UU KIP Wajib Dimulai dari Tingkat Desa

Kamis, 18 Feb 2021 14:47:20 678

Keterangan Gambar : sosialisasi dan pendampingan terkait implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Pendopo Manggolo Projo Kecamatan Temanggung, Rabu (17/2/2021).


Temanggung, MediaCenter- Enam desa di Kecamatan Temanggung mengikuti sosialisasi dan pendampingan terkait implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan pemateri dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Temanggung di Aula Pendopo Manggolo Projo Kecamatan Temanggung, Rabu (17/2/2021).

Kegiatan yang dibuka oleh oleh Camat Temanggung  Adi Pitoko dilatarbelakangi keinginan untuk dapat mengimplementasikan KIP dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP di lingkungan pemerintah desa di Kecamatan Temanggung. 

“Setelah dilaksanakan rakor dan penjelasan, PPID desa segera dapat melaksanakan dan berkoordinasi dengan PPID Kecamatan Temanggung, harapan kedepan PPID Kecamatan Temanggung dapat terselenggara dengan baik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ungkapnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Eksi Sustyani selaku Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kecamatan Temanggung   
“Dengan kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan keterbukaan informasi dapat berjalan sesuai harapan Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Kominfo, dan bagi masyarakat luas dapat mengakses informasi terkait kondisi dan keadaan desa melalui website itu sendiri,” ungkapnya.

Eko Kus Prasetyo selaku Kasi Pengelolaan dan Layanan Informasi Komunikasi Publik Dinkominfo menyampaikan materi tentang filosofi dan pelaksanaan KIP serta kedudukan Pemerintah Desa sebagai Badan Publik, yang disambut antusias dari para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dengan saling lontar pertanyaan dan jawaban antar pemateri dan peserta. 

“Tak cukup sampai dengan pemahaman tentang Keterbukaan Informasi Publik saja, suatu badan publik juga butuh suatu wadah untuk menyampaikan informasi tersebut. Dengan tersedianya informasi pada website desa diharapkan menjadi salah satu wadah bagi masyarakat merasakan dan ikut berpartisipasi terhadap keterbukaan itu sendiri,” jelas Eko Kus.

Dalam kegiatan tersebut sekaligus diadakan Bimbingan Teknis pengelolaan website yang disampaikan Eko Nugroho dari Tim PPID Utama Kabupaten Temanggung dari tahap awal sampai pengisian konten. Dengan begitu diharapakan Badan Publik Desa secara rutin dapat memperbarui informasi publik secara mandiri, sehingga tercipta KIP mulai dari desa. (MC.TMG Azizah;Ekonug;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top