Iklan Layanan Masyarakat

[HOAKS] UMK, UMP, UMPS Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Selasa, 13 Okt 2020 09:14:09 1235

Keterangan Gambar :


Penjelasan :

Beredar di sosial media sebuah unggahan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Provinsi (UMP), UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.

Setelah ditelusuri, klaim UMK, UMP, UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah salah. Dikutip dari Kompas.com dalam artikel yang berjudul "UMK Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja? Menaker: Saya Tegaskan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tetap Dipertahankan!". Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak ada penghapusan upah minimum. Ida juga memastikan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) masih dipertahankan. Dilansir dari Instagram resmi @dpr_ri menyebutkan dalam Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003 (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman, (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan upah minimum provinsi. Pasal 88C tertulis bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum Provinsi. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum Provinsi. Dengan demikian, klaim bahwa UMP, UMK, dan UMSP dihapus adalah tidak benar.

KATEGORI: HOAKS

Link Counter:

https://www.instagram.com/p/CGBonh6FsH8/

https://money.kompas.com/read/2020/10/07/202100226/umk-dihapuskan-dalam-uu-cipta-kerja-menaker--saya-tegaskan-upah-minimum?page=all

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/07/073000765/klarifikasi-benarkah-13-poin-ini-ada-dalam-uu-cipta-kerja?page=all

Pencarian:

Komentar:

Top