Keterangan Gambar :
Penjelasan :
Telah beredar sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Bupati Temanggung tentang dana kompensasi zona merah Covid-19. Surat edaran bertandatangan Bupati Temanggung, H. Muhammad Al Khadziq tertanggal 31 Desember 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala badan/dinas/kantor, kepala instansi vertikal, camat dan kepala desa se-Kabupaten Temanggung, pimpinan BUMD atau BUMN, pimpinan perbankan dan pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Temanggung.
Faktanya, surat edaran tentang dana kompensasi zona merah Covid-19 itu dibantah oleh Kepala Bagian Humas Setda Pemkab Temanggung, Sumarlinah. Ia memastikan bahwa surat edaran tersebut adalah palsu atau hoaks. Sumarlinah menuturkan bahwa Bupati Temanggung tidak pernah mengeluarkan surat edaran terkait dana kompensasi tersebut.
KATEGORI: HOAKS
Link Counter:
https://www.instagram.com/p/CJeZiY4APua/?igshid=4qpjzjxnszw9