Iklan Layanan Masyarakat

Himpun Sumbangan Kemanusiaan Harus Berijin

Selasa, 14 Des 2021 15:28:45 781

Keterangan Gambar : Dinas Sosial Kabupaten Temanggung mengingatkan pihak-pihak yang ingin mengumpulkan donasi untuk disumbangkan pada korban erupsi Gunung Semeru harus mengantongi ijin pemerintah.


Temanggung, Media Center - Dinas Sosial Kabupaten Temanggung mengingatkan pihak-pihak yang ingin mengumpulkan donasi untuk disumbangkan pada korban erupsi Gunung Semeru harus mengantongi ijin pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Prasojo mengatakan di Temanggung perijinan ditujukan kepada Bupati Cq Dinas Sosial. 

"Perijinan ini terkait dengan struktur panitia pengumpulan donasi. Jadi harus mengantongi ijin sebelum menghimpun dana dari masyarakat," kata Prasojo, Selasa (14/12/2021).

Dikatakannya, kepanitian ini seperti siapa penanggung jawab, ketua panitia dan bendahara. Selain itu di daerah mana donasi dikumpulkan dan selama berapa hari.

"Tidak kalah penting donasi dikirim kapan, dikirim melalui media apa," katanya.

Ia mengatakan, maksud perijinan ini agar tidak ada penyalahgunaan dalam pengumpulan donasi. Masyarakat membutuhkan keterbukaan, dari donasi yang diserahkan pada panitia. Prasojo menyampaikan ada sejumlah pihak yang mengumpulkan dana untuk korban bencana alam Semeru Lumajang Jawa Timur di Temanggung. 

"Mereka yang telah berijin adalah yang tergabung dalam Temanggung Peduli Bencana Semeru,"kata Prasojo.

Disampaikan adanya peraturan ini diharapkan masyarakat untuk mematuhinya. Pemerintah juga tidak akan mempersulit perijinan. Sejauh jelas tujuan, keperuntukkan dan kepanitian, akan disetujui.

Dikatakan tidak hanya untuk erupsi bencana Semeru, tetapi juga pada semua bencana. Jika tidak sesuai aturan, maka pemerintah berkewajiban untuk menghentikannya.  (MC.TMG/ai;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top