Iklan Layanan Masyarakat

Gencarkan Aktivasi IKD, Dindukcapil Berikan Layanan pada Event Gelar Karya

Senin, 25 Mei 2023 11:08:05 194

Keterangan Gambar : Gencarkan Aktivasi IKD, Dindukcapil Berikan Layanan pada Event Gelar Karya


Temanggung, MediaCenter – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) menggencarkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan perekaman KTP elektronik bagi masyarakat umum pada event Gelar Karya Kabupaten Temanggung Tahun 2023 tanggal 29-31 Mei 2023.

Kepala Dindukcapil Kabupaten Temanggung, Bagus Pinuntun menuturkan, bahwa pada tahun 2023, Dindukcapil mencanangkan target kinerja pengaktivasian aplikasi IKD sebesar 25 persen dari total jumlah perekaman KTP elektronik yang mencapai 615 ribu, sehingga Dindukcapil memiliki target 150 ribu warga yang melakukan aktivasi IKD.

“Dalam rangka mencapai target 150 ribu warga yang melakukan aktivasi IKD, Dindukcapil akan membuka booth perekaman KTP elektronik dan pelayanan aktivasi aplikasi IKD bagi seluruh masyarakat pada acara Gelar Karya Kabupaten Temanggung yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 hingga 31 Mei 2023 di Halaman Gedung Pemuda Temanggung. Silakan masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk bisa melakukan aktivasi dan menikmati fitur-fitur di dalamnya,” ungkap Kepala Dindukcapil Temanggung, Jum'at (26/5/2023) siang.

Selanjutnya, Bagus Pinuntun menjelaskan terkait aplikasi IKD yang merupakan aplikasi terintegrasi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mempermudah dan juga mempercepat transaksi pelayanan, baik publik maupun privat dalam bentuk digital. Selain itu, aplikasi IKD juga bermanfaat untuk menghindari pemalsuan data, karena dalam aplikasi tersebut dilengkapi dengan sistem autentifikasi.

“Aplikasi IKD ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik dan privat secara digital. Masyarakat tidak perlu khawatir akan pemalsuan data dalam aplikasi IKD, karena aplikasi tersebut telah dilengkapi dengan sistem autentifikasi,” tambahnya.

Adapun syarat aktivasi aplikasi IKD adalah memiliki gawai smartphone android yang terkoneksi internet dan berusia minimal 17 tahun yang telah melakukan perekaman KTP elektronik. 

Kepala Dindukcapil Kabupaten Temanggung mengimbau bagi masyarakat Kabupaten Temanggung yang akan melakukan aktivasi IKD dapat langsung mengunjungi Kantor Dindukcapil atau dapat mengunjungi booth pelayanan aktivasi IKD pada saat event Gelar Karya Kabupaten Temanggung berlangsung. (MC.TMG/nin;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top