Iklan Layanan Masyarakat

Elemen Masyarakat Tandatangani Anti Penggunaan Knalpot Brong

Kamis, 04 Agu 2022 16:47:19 485

Keterangan Gambar : Elemen Masyarakat Tandatangani Anti Penggunaan Knalpot Brong


Temanggung, Media Center - Segenap elemen masyarakat menandatangani pernyataan anti penggunaan knalpot brong yang diinisiasi Polres Temanggung, Kamis (4/8/2022).  Termasuk yang menandatangi pernyataan itu adalah ormas dan parpol, serta komunitas motor di Kabupaten Temanggung, demi terciptanya kondusifitas.

Pernyataan dibacakan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Andoyo dan ditirukan peserta. Pernyataan itu diantaranya tidak menggunakan knalpot brong untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang damai, sejuk dan kondusif.

Menciptakan situasi keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas (Kanseltibcarlantas) dengan budaya tertib berlalulintas.

Untuk menuwudkan demokrasi yang baik, terutama menjelang tahun politik 2024 dengan anti penggunaan knalpot brong pada peserta kampanye. 

Pernyataan lainnya adalah bersedia untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku, apabila melakukan pelanggaran hukum.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, menjadi tekad bersama, baik ormas, parpol dan elemen masyarakat lain untuk tidak menggunakan knalpot brong, sebab mengganggu ketenangan dan ketentraman masyarakat selain memang melanggar undang-undang.

"Setelah deklarasi, menjadi tugas bersama untuk kampanye tidak menggunakan knalpot brong," kata AKBP Agus Puryadi, usai deklarasi. 

Kapolres mengatakan, Polres Temanggung menggelar operasi knalpot brong selama kurang lebih satu setengah bulan. Mereka yang terjaring mendapat teguran dan mendapat tilang.
 "Kendaraan tidak bolah diambil sebelum diperbaiki dengan knalpot standar," katanya.

Ia menyampaikan, di Temanggung penggunaan knalpot brong kini telah mulai berkurang. Meski begitu operasi akan terus digencarkan. Pengguna knalpot brong, terannya, ada yang ikut dalam organisasi tertentu, namun pimpinannya setuju anti knalpot brong. 

"Pimpinan-pimpinan organisasi masyarakat ini sudah mendukung dengan bentuk dukungan ini, mereka akan menyosialisasikan agar tidak pakai lagi knalpot brong," tegasnya.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Andoyo mengatakan, DPRD mendukung operasi knalpot brong yang dilakukan Polres Temanggung untuk memberikan efek jera dan demi ketentraman masyarakat. 

"Kami akan bantu dalam sosialisasi anti knalpot brong, baik di DPRD, partai politik maupun konstituen," katanya.

Ia memandang partai politik dalam kampanye juga harus memberi contoh memakai cara yang santun, ramah dan menarik. Tidak lagi penggunaan knalpot brong di kendaraan.   

"Kita harus memberikan pembelajaran kepada masyarakat dengan cara yang lebih santun dan bisa menarik masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, kampanye dengan mengunakan cara lama yakni dengan berkonvoi mengunakan knalpot brong ini sudah tidak zamannya lagi, di era milenial ini sangat banyak cara untuk menarik minat masyarakat.

Bahkan katanya, masyarakat menjadi tidak simpatik manakala masih mengunakan cara tersebut, mengingat pengunaan knalpot brong ini sangat menganggu kenyamanan masyarakat.
 
Kepala Dinas Perhubungan Supriyanto menambahkan, fungsi knalpot standar adalah saluran pembuangan sisa hasil pembakaran dari mesin kendaraan.

"Knalpot bertujuan untuk meredam suara bising dari ruang bakar, dan untuk mengurangi polusi udara," katanya.

Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019, untuk kendaraan roda empat, seperti kendaraan penumpang ambang batas suara 74 Db, bus sedang, bus besar, mobil barang kecil sedang 83 Db, dan mobil barang besar 84 Db.

"Sedangkan untuk kendaraan roda dua, yakni ada beberapa kategori, diantaranya  kurang dari 80 cc ambang batasnya 77 Db, 80 sampai dengan 175 cc 80 Db dan lebih dari 175 cc 83 Db," jelasnya. (MC.TMG/Aiz;Sv;Ekp;Ysf)

Pencarian:

Komentar:

Top