Iklan Layanan Masyarakat

Dua Belas Point Perlu Dicermati Saat Gerakan Jateng di Rumah Saja di Temanggung

Jumat, 05 Feb 2021 18:10:50 760

Keterangan Gambar : Bupati Temanggung M Al Khadziq.


Temanggung, MediaCenter- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 066 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja tanggal 6-7 Februari 2021 di wilayah Kabupaten Temanggung. SE tersebut menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam rangka meminimalisir mobilitas masyarakat guna mencegah meluasnya sebaran Covid-19 di wilayah Jateng.

Dalam SE Bupati Temanggung, terdapat 12 poin imbuan, larangan dan arahan Bupati Temanggung M Al Khadziq yang perlu dicermati masyarakat selama dua hari pada 6 dan 7 Februari 2021.

Pertama, seluruh masyarakat Temanggung diminta untuk tinggal di rumah saja (tidak bepergian kecuali urusan penting) selama dua hari. 

Kedua, terhadap pihak pengelola car free day, pasar mingguan, dan kegiatan bazar mingguan di Temanggung diminta meniadakan kegiatan selama dua hari. 

Ketiga, melalui Dinas Perhubungan akan dilakukan penutupan jalan-jalan protokol yang dipandang dapat mengurangi aktifitas warga selama dua hari. Kecuali kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat, ambulan, pemadam kebakaran, hingga armada kebencanaan.

Keempat, pemilik dan pengelola toko, mal, pusat perbelanjaan, kafe, warung makan, warung tenda dan warung kaki lima diminta tutup selama dua hari.

Kelima, pengelola dan pedagang pasar tradisional diminta membatasi kegiatan di pasar hingga Pukul 12.00 WIB selama dua hari.

Keenam, Pemkab Temanggung meminta pengelola destinasi wisata, pusat rekreasi, dan hiburan agar menutup kegiatan usahanya selama dua hari.

Tujuh, kepala desa dan Satgas Covid-19 tingkat desa atau kelurahan diminta memantau, membatasi dan mengatur kegiatan hajatan warga yang sudah terlanjur agar tidak menyalahi protokol kesehatan selama dua hari. 

Delapan, terhadap pengelola industri dan pabrik diminta menutup usaha masing-masing selama dua hari kecuali industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan industri strategis. 

Sembilan, semua pihak diminta mengurangi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti event, pendidikan, keagamaan, hingga kegiatan sosial lainnya selama dua hari.

Sepuluh, Pemerintah Desa diminta aktif sosialisasi imbauan dan arahan, serta memantau dan mengawasi kegiatan warga di lingkungannya. 

Sebelas, Satgas Covid-19 bersama TNI Polri diminta intens patroli kemasyarakatan selama dua hari.

Serta, ketentuan 11 poin di atas berlaku kepada semua komponen masyarakat, kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keagamaan, energi, komunikasi dan teknologi informasi. Juga sektor keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Bupati percaya bahwa masyarakat Temanggung akan taat pada anjuran yang dicanangkan Pemerintah Provinsi dan juga Kabupaten. 

Dengan berada di rumah selama dua hari, Bupati berharap tingginya mobilitas masyarakat bisa ditekan secara serentak. 

"Selama dua hari, jajaran TNI Polri bersama Satgas Covid-19 akan melakukan patroli agar masyarakat disiplin. Sejumlah ruas jalan juga akan ditutup sementara untuk mengurangi mobilitas warga," terangnya, Jumat (5/2/2021).

Meski terdapat beberapa pembatasan, seperti sektor pariwisata, pusat perbelanjaan, warung, toko, swalayan, pedagang kaki lima diimbau untuk tutup, namun pasar tradisional tetap dibuka setengah hari. Pelayanan kesehatan, perbankan, hingga industri strategis juga diperbolehkan beroperasi. 

Dengan harapan agar kegiatan perekonomian, dan kebutuhan pokok masyarakat tidak lumpuh total.

"Pemerintah Desa melalui Satgas Jogo Tonggo juga berkewajiban mengontrol warganya agar tidak kemana-mana tanpa kebutuhan mendesak. Termasuk mengontrol warganya yang melakukan hajatan supaya mematuhi protokol kesehatan," tambah Bupati.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung, Sri Hariyanto menyampaikan, meskipun pasar tradisional bisa buka hingga Pukul 12.00 WIB, pemilik dan pengelola toko, mal, pusat perbelanjaan, kafe, warung makan, warung tenda, warung kaki lima, diminta untuk menutup usahanya pada 6-7 Februari 2021.

Menurutnya, ketentuan pasar tradisional di Temanggung beroperasi setengah hari sudah disosialisasikan kepada Kepala UPT Pasar Daerah untuk selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh pedagang di pasar.

Pihaknya juga sudah memerintahkan seluruh tenaga kebersihan dan tenaga keamanan di pasar daerah untuk melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan dan bersih-bersih pasar pada Pukul 14.00 WIB.

"Insya Allah sosialisasi tentang hal ini sudah berjalan. Sebelum SE ini beredar memang banyak pertanyaan dari pedagang, mereka resah. Namun sudah disosialisasikan dan diambil kebijakan, dan kemudian mendukung," terangnya. (MC.TMG/Sam;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top