Iklan Layanan Masyarakat

DPRD Temanggung Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2019

Kamis, 16 Jul 2020 18:41:47 1017

Keterangan Gambar :



Temanggung, Media Center – Rapat Paripurna ke-IX masa persidangan ke-3 Tahun 2020 dalam rangka melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Temanggung Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019 dibuka untuk umum. 
Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Bupati HM Al Khadziq dan Wakil Bupati R Heri Ibnu Wibowo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala OPD, para Kepala Bagian SETDA, anggota DPRD, Camat se-Kabupaten Temanggung serta tamu undangan lainnya dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Temanggung, Rabu (15/7/2020).
Merujuk ketentuan Pasal 144 ayat 1 b, Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung, sehingga rapat paripurna telah memenuhi syarat dan sah dilakukan.
Rapat paripurna pagi itu membahas Raperda Kabupaten Temanggung Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019 hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD. Karena Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung telah selesai melaksanakan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Temanggung dalam keputusannya untuk mengikuti laporan hasil pembahasan daripada anggaran DPRD Kabupaten Temanggung.
Juru bicara anggaran DPRD, Slamet, melaporkan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung atas pembahasan kerja Raperda Kabupaten Temanggung yang telah disetujui di hadapan dewan dan para tamu undangan. 
Secara umum Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 cukup baik. Hal ini tertuang pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang mengungkapkan opini dengan Predikat Wajat Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan beberapa temuan, baik terhadap kepatuhan atas peraturan perundang-undangan maupun pengendalian intern”, ungkapnya. (MC TMG/Cahya;Ekape).

Pencarian:

Komentar:

Top