Iklan Layanan Masyarakat

DPM Temanggung Bina Perusahaan Langgar IMB

Selasa, 16 Mar 2021 19:41:38 1371

Keterangan Gambar : Kepala DPM Kabupaten Temanggung, Eko Suprapto.


Temanggung, Media Center – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung melalui Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, gencar melakukan pembinaan terhadap sejumlah perusahaan yang bergerak dibidang industri pengolahan kayu dan pakaian, karena melakukan pelanggaran, terutama tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kami sudah verifikasi dilapangan dan menemukan sejumlah perusahaan di zona non kawasan peruntukan industri (KPI) melakukan pelanggaran terutama IMB. Mereka menguasai lahan lebih dari satu hektare," kata Kepala DPM Kabupaten Temanggung, Eko Suprapto, saat melakukan Rapat Koordinasi Perizinan, Selasa (16/3/2021) di Aula Jambu Kluthuk Resto Parakan.

Lanjut Eko, sesuai aturan perusahaan di kawasan non KPI hanya diperbolehkan menguasai lahan satu hektare. Karena berdasar keterangan dari pihak perusahaan, perluasan perusahaan itu karena tuntutan kebutuhan. Meski demikian, DPM tidak akan melakukan pembongkaran semena-mena terhadap perusahan tersebut, dan sekarang baru tahap pembinaan.

"Kedepan kami akan bekerja sama dengan penegak Perda untuk menertibkan perusahaan yang melanggar, tidak mungkin ada pembiaran pelanggaran dan kami masih terapkan pembinaan," tegasnya.

Ia mengatakan, Pemkab Temanggung sedang mempersiapkan regulasi untuk memacu perkembangan industri dan menarik investasi. Persiapan itu antara lain revisi rencana tata ruang dan wilayah yang ditarget selesai Tahun 2021. Bahkan, dalam rapat koordinasi itu untuk mendapatkan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja dan aturan turunanya serta untuk membangun sinergitas antar stakeholder. 

" Karena dalam pelayanan kualitas perijinan tidak mungkin sendiri, harus ada dukungan dari stakeholder yang lain, yang tergabung dalam Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha," imbuhnya.

Selain itu, DPM juga menyiapkan sarana prasarana pelaksanaan berusaha yang mempunyai resiko tinggi, karena salah satu klausul di UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah adalah perusahaan yang mempunyai tingkat resiko tinggi harus tetap ada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) dan berbasis ijin.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengatakan diperlukan responsibilitas atau rasa tanggung jawab petugas dalam mengawal perizinan di Temanggung, sehingga tidak hanya memberikan izin saja. 

"Di Temanggung ada perusahaan di kawasan non KPI yang terus berkembang dengan penguasaan lahan lebih dari satu hektar. Pemerintah telah merespon dengan pembinaan dan mempersiapkan aturan," kata Bupati. (MC TMG/Firman;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top