Iklan Layanan Masyarakat

DBHCHT Kabupaten Temanggung Tahun 2022 Naik Jadi 38 Miliar Rupiah

Senin, 10 Jan 2022 15:16:27 816

Keterangan Gambar : Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat kepada Kabupaten Temanggung pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp 38,32 miliar.


Temanggung, MediaCenter - Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat kepada Kabupaten Temanggung pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp 38,32 miliar.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Fita Parma Dewi mengatakan, ada sejumlah komponen yang membuat penerimaan DBHCHT Kabupaten Temanggung naik dibanding tahun sebelumnya. Penerimaan DBHCHT pada tahun 2021 berjumlah sekitar Rp 32 miliar.

"Ada peningkatan penerimaan DBHCHT di 2022, yakni meningkat Rp 6 miliar, sehingga menjadi Rp 38,32 miliar," kata Fita Parma Dewi, Senin (10/1/2022) di Temanggung. 

Fita mengatakan, informasi alokasi DBHCHT tersebut sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021 tentang alokasi DBHCHT Bagian Pemerintah Provinsi Jateng dan Pemkab/Pemkot di Jateng tahun anggaran 2022.

Untuk tingkat kabupaten, Temanggung sebagai penerima terbanyak kedua setelah Kabupaten Kudus yang mencapai Rp 174,22 miliar. Sedangkan Pemerintah Provinsi Jateng mendapat Rp 263,98 miliar.

"Total DBHCHT ke Jateng Rp 879,96 miliar. Yakni untuk Pemprov Jateng dan 35 kabupaten/kota," katanya.

Ia mengatakan, penggunaan DBHCHT tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 215/PMK.07/Tahun 2021 dengan prosentase penggunaan DBHCHT ada pada pasal 11. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya.

Dikemukakannya, sesuai aturan, 50 persen DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Adapun 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, terinci 20 persen untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri dan program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja. 

"30 persen lainnya untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan," terangnya.

Fita menerangkan, untuk penegakan hukum dalam aturan terbaru lebih fleksibel, yakni apabila dana melebihi kebutuhan dapat dialihkan di bidang kesejahteraan masyarakat.  

Selain itu, alokasi DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum dapat dialihkan ke fungsi penanganan kesehatan, jika anggarannya telah melebihi kebutuhan daerah. 

Fita mengatakan, adanya aturan terbaru tersebut, maka alokasi DBHCHT yang telah dipos di APBD tersebut akan di sesuaikan kembali. (MC.TMG/ai;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top