Iklan Layanan Masyarakat

Calon Pimpinan Baznas Temanggung Jalani Seleksi

Sabtu, 18 Jun 2022 18:18:31 474

Keterangan Gambar : Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas RI, Saidah Sakwan menyampaikan pidato dalam seleksi Baznas Kabupaten Temanggung, Sabtu (18/6/2022).


Temanggung, MediaCenter - Sebanyak 10 orang tokoh terbaik di Kota Tembakau menjalani seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Temanggung periode 2022-2027. Saat ini mereka tengah mendapatkan penilaian dari Baznas RI, dan Baznas Provinsi Jawa Tengah, pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual.  

Sebanyak 10 orang tersebut, yakni H Abdulloh Yusron Avesina, A Rifa'i, Dani Wardoyo,  Djundardo, Muhammad Thobiq, Muhammad Manshur Asnawi, Muhammad Ma'mun Yusuf, H Surulul Huda, Syafruddin, Taufik Muqorobin. Mereka yang masuk dalam 10 nominator ini sebelumnya telah mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi tertulis, dan seleksi wawancara.  

Bupati HM Al Khadziq mengatakan, dari 10 nama terbaik tersebut diharapkan nanti secara obyektif bisa terpilih lima orang yang kompeten untuk menahkodai Baznas Kabupaten Temanggung. Peran Baznas sendiri sangat penting untuk kemaslahatan masyarakat dan bersinergi bersama pemerintah untuk saling bahu-membahu, membantu masyarakat yang membutuhkan.  

"Hari ini Baznas RI melakukan verifikasi langsung ke lapangan, semoga ikhtiar kita hari ini betul-betul mendapat ridho dari Allah SWT. Sehingga nantinya, Baznas Kabupaten Temanggung betul-betul bisa menjadi amil yang bukan saja melaksanakan syariat, tapi juga bisa ikut menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan, persoalan keumatan, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung," kata Bupati, Sabtu (18/6/2022).

Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas RI, Saidah Sakwan mengatakan, bahwa Baznas menegaskan, pemilihan pimpinan Baznas Kabupaten Temanggung adalah tugas konstitusional dan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Bahwa pimpinan Baznas itu harus mempunyai kompetensi tertentu di dalam mengelola dana zakat.   

"Baznas sesuai dengan Undang-undang itu adalah LPNS (Lembaga Pemerintah Non Struktural), jadi Baznas itu bukanlah Ormas, bukan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Maka nanti di dalam pengelolaan dana zakat itu kita menggunakan prinsip-prinsip tata kelola sebagai LPNS," terangnya. 

Saidah juga menyebut, terkait dengan hubungan-hubungan, karena Baznas itu LPNS, maka nanti para pimpinan Baznas itu akan mendapatkan SK dari Bupati (Baznas kabupaten/kota), Gubernur (provinsi), dan Kepres dari Presiden (Baznas pusat). Dalam hal ini secara otomatis pimpinan Baznas menjadi organ pemerintah atau menjadi amil negara. 

"Dalam mencari pimpinan Baznas, kami ingin mengklarifiksi tiga hal, apakah pimpinan Baznas itu paham soal fiqih zakatnya, paham asnaf, soal regulasi. Dari 10 tokoh terbaik Temanggung kami akan memilih 5. InsyaAllah kami akan transparan di dalam menentukan 5 calon pimpinan dan berharap pimpinan yang akan datang bisa memberikan kemanfaatan dan menjadi suporting bagi Pak Bupati dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Temanggung," terang Ida yang dikenal sebagai tokoh perempuan ini.(MC.TMG/ary;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top