Iklan Layanan Masyarakat

Bupati Temanggung Intruksikan Semua Desa Alokasikan Anggaran untuk Pengelolaan Sampah

Jumat, 19 Feb 2021 14:20:20 1057

Keterangan Gambar : Bupati Temanggung H M Al Khadziq memberikan arahan dan sambutan pada sosialisasi Draft Surat Edaran SE Bupati Temanggung tentang Petunjuk Pengelolaan Sampah di Tingkat Desa Kabupaten Temanggung, di Graha Bhumi Phala, Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Kamis (18/2/2021) sore.


Temanggung, MediaCenter - Sosialisasi Draft Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung tentang Petunjuk Pengelolaan Sampah di Tingkat Desa Kabupaten Temanggung diadakan di Graha Bhumi Phala, Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Kamis (18/2/2021) sore.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Temanggung H M Al Khadziq, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Entargo Yutri Wardono beserta jajarannya, Dewan Persampahan, dan Fasilitator Persampahan Kecamatan (FPK) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Temanggung.

Surat Edaran bertujuan untuk memberikan acuan, baik bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat di Kabupaten Temanggung dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah ditingkat desa. Selain itu juga untuk memberikan acauan dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDM pengelola sampah di desa, agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Temanggung Tahun 2021 memprioritaskan Dana Desa Tahun 2021 untuk mendukung pencapaian SDG’s Desa yang menjadi prioritas daerah, salah satunya adalah penyelesaian masalah persampahan.

Bupati Temanggung dalam sambutannya mengatakan, Surat Edaran (SE) Bupati yang disosialisasikan berisi petunjuk pelaksanaan pengelolaan sampah ditingkat desa di Kabupaten Temanggung yang akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Temanggung. 

“Pada hari ini disampaikan tentang sistem pengelolaan sampah, pembiayaannya, operasionalisasinya,  keorganisasiannya, kelembagaannya, personalianya, dan tugas dari masing-masing elemen, tinggal sekarang bagaimana cara menyampaikannya kepada seluruh stakeholder yang ada di desa-desa dan kemudian setelah disampaikan, bagaimana semua itu bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Bupati.
Bupati berharap semua desa bisa melaksanakan SE tersebut, sehingga masalah persampahan di seluruh Kabupaten Temanggung bisa dikelola dengan sebaik-baiknya.

“Semangat kita semua untuk mengelola sampah dengan sebaik-baiknya sudah kita wujudkan dalam berbagai Instruksi Bupati kepada Pemerintah Desa, dan sudah diwujudkan dalam anggaran desa,” katanya.

Dalam SE tersebut, Bupati meminta kepada seluruh desa agar mengalokasikan anggaran untuk operasionalisasi pengelolaan sampah, program konservasi lingkungan hidup di desa masing-masing, pelaksanaan progam tani pekarangan disemua desa dan juga pelatihan lifeskill warga desa.

“Selanjutnya saya akan menyampaikan kepada semua Camat dan semua Kepala Desa agar belanja desa terkait sampah sesuai dengan SE tersebut,” sambungnya.

Sebagai langkah tidak lanjut, Bupati akan mengumpulkkan Camat, FPK, koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) di kecamatan, koordinator penyuluh pertanian di kecamatan, koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping desa disetiap kecamatan untuk menyampaikan dan memastikan pelaksanan program persampahan berjalan sesuai yang diinginkan. 

“Pertama saya ingin memastikan program tani pekarangan benar-benar berjalan sesuai dengan sistem dan konsep yang telah dibangun,  kedua memastikan kepada pendamping desa, FPK, Fasilitator Persampahan Desa (FPD) dan kepala desa bahwa program pengelolaan sampah dapat berjalan sesuai dengan konsep yang telah dibangun serta memastikan agar desa yang telah diinstruksikan untuk menganggarkan konservasi betul-betul bisa dilaksanakan,” kata Bupati. (MC TMG/Safi;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top