Iklan Layanan Masyarakat

BP Jamsostek Serahkan Santunan Ahli Waris Dokter RSUD Temanggung

Sabtu, 27 Feb 2021 09:56:59 515

Keterangan Gambar : Penyerahan santunan kepada ahli waris oleh pihak RSUD Temanggung didampingi Kepala BP Jamsostek Temanggung, Albertus Wahyudi.


Temanggung, MediaCenter - BP Jamsostek memberikan santunan kematian terhadap ahli waris dokter Trisada Indra Puri, dokter RSUD Temanggung yang meninggal akibat terpapar Covid-19. Penyerahan diwakili dokter Nidaul Khasanah di RSUD Temanggung. 

Kepala BP Jamsostek Temanggung Albertus Wahyudi mengatakan, santunan yang berikan kepada ahli waris almarhumah dokter Trisada yang semasa hidup mengabdikan diri untuk masyarakat dan menjadi garda terdepan penanganan pandemi ini merupakan hak yang harus diterima. Santunan kepada ahli waris yakni sebesar Rp 42 juta.

"Almarhumah dr. Trisada Indah Puri, Pegawai RSUD Temanggung tercatat sebagai peserta BP Jamsostek sejak Februari 2020, yang dinyatakan meninggal akibat paparan virus Covid-19. Ahli waris berhak menerima santunan ini," katanya Jumat (26/2/2021). 

Menurut Albert, bahwa setiap pekerja sebaiknya memiliki program tersebut, karena sebagai pekerja tentu saja risiko pekerjaan tidak dapat lepas pada saat bekerja. Dalam hal ini program Jamsostek menjadi perlindungan dasar bagi setiap pekerja sebagaimana peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Dikatakan, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan program nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Hal itu sesuai amanat UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Jamsostek seyogyanya merupakan hak dasar bagi para pekerja yang mana program tersebut memang menjadi perlindungan bagi para pekerja. Misalnya jika terjadi risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kematian ataupun pensiun dan menjadi korban PHK," katanya. 

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa dimasa pandemi ini BP Jamsostek mengalami peningkatan pembayaran klaim yang signifikan, terutama pada bulan Januari-Februari 2021, yakni sebesar Rp 9,8 miliar. Padahal pada tahun sebelumnya di 2020, klaim yang terbayar sebesar Rp 50,16 Milyar. 

"Kami tidak akan segan dalam memberikan pelayanan prima kepada peserta terkait dengan program Jamsostek. Walaupun dalam kondisi pandemi seperti ini tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat kami akan tetap memberikan layanan terbaik untuk masyarakat," pungkasnya.(MC.TMG/Yoni;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top