Iklan Layanan Masyarakat

Birokrasi Penyaluran Dana Desa Disederhanakan

Rabu, 11 Mar 2020 10:35:26 1589

Keterangan Gambar :


Temanggung-Mediacenter.Birokrasi penyaluran Dana Desa (DD) Tahun 2020 disederhanakan, sehingga penyaluran dana bisa lebih cepat dari sebelumnya. 
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 / PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan DD, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, Gema Artisti, menerangkan, semula sudah ada Perbup terkait pengelolaan dana desa, sudah ditetapkan dan sudah disosialisasikan pada akhir tahun 2019 lalu. Pihak desa juga sudah membuat APBDes.
"Dana yang masuk ke desa tidak berubah. Hanya setelah itu berjalan ada peraturan Menteri Keuangan, yakni PMK 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DD,"kata Gema di sela Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), BHP dan BHR, di Graha Bumi Phala Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Temanggung, Senin (9/3/2020).  
Dijelaskan, ada beberapa hal baru dalam peraturan baru tersebut. Hal itu membedakan dari cara pencairan dana tahun-tahun sebelumnya. Pertama terkait alur birokrasi penyaluran dana menjadi lebih pendek. Semula dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN), ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), baru kemudian ditransfer lagi ke Rekening Kas Umum Desa (RKD). Berdasarkan aturan baru, dana dari RKUN langsung masuk ke RKD. 
"Jadi sekarang bisa langsung dari RKUN ke RKD,"ujar Gema.
Gema mengatakan, adanya pemangkasan alur birokrasi itu membuat penyaluran DD menjadi lebih mudah karena menyederhanakan alur birokrasi penyaluran. Juga menghindari terjadinya kasus seperti di daerah lain, yakni ada beberapa kasus dimana DD mengendap di RKUD. 
"Kalau kita tidak ada dana yang mengendap di RKUD, semua sudah sampai ke RKD dan sudah digunakan,"katanya. 
Hal kedua yang membedakan dari tahun sebelumnya, kata Gema, semula penyaluran DD dilakukan secara bersama-sama untuk beberapa desa dan kecamatan. Namun untuk sekarang, setiap minggu pun bisa dilakukan pencairan. Meski hanya pencairan untuk satu atau dua desa tetap akan dilayani.
Persyaratannya harus masuk ke Dinpermades dulu, lalu diupload aplikasi. "Kita upload APBDesnya, Perbupnya, dana yang didapat berapa. Jadi cepat sebenarnya,"katanya. 
Setelah Perbup selesai disosialisasikan lalu data dan persyaratan yang ada diupload dalam aplikasi, kecuali bukti fisik atau hardcopy dari APBDes. Kemudian dana sudah langsung bisa dicairkan. Pihak desa tinggal langsung menunggu pencairan dana dari RKUN, tentu setelah persyaratan disetorkan ke Dinpermades. 
Terkait persyaratan pencairannya, baik untuk DD maupun ADD, kata Gema, tidak berubah. Hanya saja ada perkecualian untuk ADD, yakni perubahan aturan tentang pembayaran BPJS Kesehatan. Kalau dulu BPJS kesehatan dibayarkan dari desa. Caranya, desa mengambil lima persen dari Penghasilan Tetap (Siltap) dalam ADD, kemudian dibayarkan ke BPJS. 
"Sekarang berubah, satu persen diambilkan dari Siltap, yang 4 persen dibayarkan dari APBD kabupaten. Lima persen dari Siltap dan APBD ini harus maju bareng. Empat persen kita siap dari kabupaten, yang satu persen itu diambilkan dari ADD,"ujar Gema. 
Ia menjelaskan, soal persyaratan pencairan DD dan ADD sama. Antara lain Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes dan fotokopi rekening kas desa. Namun untuk pencairan ADD ditambah surat kuasa kepada bendahara umum daerah untuk memotong satu persen dari Siltap guna membayar BPJS. 
"Soal persyaratan belum semua desa menyetorkan. belum ada separuhnya, kalau yang DD belum ada, kalau yang ADD sudah 200 sekian desa menyetorkan persyaratan pencairan,"jelasnya. 
Kepala Bidang Pembangunan Desa, Dinpermades Kabupaten Temanggung Juli Riastiani, menyebutkan tahun ini 266 desa di Temanggung mendapatkan dana senilai Rp 362.167.087.000. Rinciannya Dana Desa sebesar Rp 250.765.487.000, ADD sejumlah Rp 105 miliar, BHP sebanyak Rp 4.810.600.000, dan BHR senilai Rp 1,6 miliar. (MC TMG/Tosiani;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top