Iklan Layanan Masyarakat

55 Perusahaan di Temanggung Belum Laporkan Pembayaran THR

Sabtu, 01 Mei 2021 11:39:44 1310

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono.


Temanggung, MediaCenter - Sebanyak 55 perusahaan di Kabupaten Temanggung, belum melaporkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Temanggung, Jumat (30/4/2021).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Agus Sarwono mengatakan dari 90 perusahaan yang wajib melaporkan jadwal pembayaran THR, baru 35 perusahaan yang telah melaporkan.

"Terkait pemberian THR bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Temanggung, kami telah mengirimkan 90 kuesioner yang harus diisi oleh masing-masing perusahaan dan paling akhir harus dikembalikan Hari Jumat (30/4/2021), namun sampai sekarang hanya 35 perusahan yang sudah melapor," katanya.

Agus menegaskan, jika sampai akhir Bulan April 2021 ini laporan tersebut tidak masuk, maka pihaknya akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan tersebut. Sidak sendiri rencananya akan dilakukan Hari Senin (3/5/2021) oleh tim dari Dinperinaker.

"Rencananya pada Senin (3/5/2021), kita akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan jadwal pembayaran THR. Nanti ada tiga tim dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang akan melakukan sidak," tegasnya.

Agus menjelaskan dari 35 perusahaan yang sudah melapor, beberapa diantaranya memang ada kesepakatan bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja dan karyawan.
 
Kesepakatan pertama terkait waktu pemberian tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung bahwa pada H-7 Lebaran THR harus dibayarkan. Kemudian yang kedua terkait besarannya, kemungkinan karena perusahaan tidak mampu akibat dampak Covid-19 ini, sehingga besarannya tidak sesuai dengan SE, tetapi besaran itu sudah sepakati antara pekerja dan pihak perusahaan.

"Kesepakatan tersebut prosesnya dari perusahaan menawarkan dulu pada serikat pekerja, kemudian serikat pekerja rapat dengan pekerja, kemudian serikat pekerja bertemu lagi dengan perusahaan baru ada kesepakatan, dan hal itu ada berita acaranya," pungkasnya. (MC.TMG/Firman;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top