Iklan Layanan Masyarakat

366 Sertifikat Tanah Program PTSL Diserahkan di Desa Mudal

Rabu, 12 Jan 2022 13:16:46 987

Keterangan Gambar : Program Strategis Nasional dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 


Temanggung, MediaCenter - Program Strategis Nasional dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Bertempat di Balai Desa Mudal, Kecamatan/Kabupaten Temanggung, Rabu (12/1/2022), Kantor ATR/BPN Temanggung melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah untuk program PTSL tahun 2021 untuk Desa Mudal sebanyak 366 sertipikat dari 49.833 sertipikat seluruh Kabupaten Temanggung. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Temanggung, HM Al Khadziq, Kasi Infrastruktur Pertanahan Kantor ATR/BPN, Kepala Desa Mudal, serta masyarakat penerima sertipikat.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa program pensertipikatan tanah ini merupakan program dari pemerintah yang diberikan kepada seluruh masyarakat.

Program ini tidak ada biaya, hanya biaya-biaya kelengkapan syarat-syarat, kurang lebih 275 ribu rupiah.

“Aslinya biaya untuk pembuatan sertipikat tidak cukup hanya 275 ribu, tetapi lebih dari itu, makanya pemerintah memberikan kemudahan secara gratis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati menambahkan dengan sertipikat ini, maka batas-batas tanah akan lebih jelas, kepemilikannya jelas, serta di atas hukum juga jelas.

Bupati menyarankan, untuk batas-batas bisa diberi tanda, misalnya dengan ditanami pohon-pohonan.

Selanjutnya, dilakukan penyerahan secara simbolis kepada penerima sertipikat.

Kasi Infrastruktur Pertanahan ATR/BPN Temanggung, Yudi Kristanto pada kesempatan yang sama menyampaikan, bahwa untuk tahun 2021 Kabupaten Temanggung mendapatkan alokasi PTSL sebanyak 72 ribu dan masyarakat yang berminat sebanyak 52 ribu. 

“Sedangkan untuk tahun 2022 mendapatkan alokasi sebanyak 40 ribu sertipikat, yang selanjutnya kami serahkan kepada masyarakat di Kecamatan Tlogomulyo, Ngadirejo, Gemawang, Wonoboyo, Tretep dan Candiroto untuk mendaftarkan PTSL melalui panitia yang ada di desa,” tambahnya.

Harapannya, warga masyarakat secara bersama-sama bisa mendaftarkan ke desa, sehingga seluruh tanah di Kabupaten Temanggung akan selesai di sertipikat pada tahun 2025. (MC.TMG/pd;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top