Iklan Layanan Masyarakat

30 Pelaku Usaha Real Estate Temanggung Ikut Sosialisasi Kemudahan Berusaha

Senin, 23 Mei 2022 17:12:02 527

Keterangan Gambar : Dinas Penanaman Modal memberikan sosialisasi kemudahan berusaha


Temanggung, MediaCenter – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung memberikan sosialisasi kemudahan berusaha bagi 30 pelaku usaha sektor real estate, bertempat di Ballroom Hotel Aliyana Temanggung, Senin (23/5/2022).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Temanggung Manda Kartiko menjelaskan, kegiatan sosialisasi kemudahan berusaha merupakan kegiatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang diberikan kepada DPMPTSP dengan mengundang 30 peserta pelaku usaha di bidang real estate atau pengembangan perumahan di Temanggung.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan dana alokasi khusus non fisik yang diberikan dan dialokasikan kepada Dinas Penanaman Modal untuk melakukan kegiatan terkait dengan sosialisasi kemudahan berusaha. Hari ini merupakan kegiatan yang ke-5, mengundang 30 peserta dengan bidang usaha pengembangan perumahan. Jadi yang kita undang hari ini adalah para pengembang yang sedang melaksanakan kegiatan perumahan di Kabupaten Temanggung,” ungkapnya.

Selanjutnya, Manda Kartiko menegaskan kepada pelaku usaha bahwa perizinan bukanlah suatu hal yang menyulitkan, karena saat ini sudah ada aplikasi OSS yang mudah dipelajari tanpa perlu datang ke Kantor DPMPTSP.

“Harapannya dengan memberikan sosialisasi ini kami menyampaikan bahwa perizinan itu adalah hal yang tidak menyulitkan, mudah dipelajari dan dapat dilaksanakan dimanapun tanpa harus datang ke Dinas Penanaman Modal. Jadi Dinas Penanaman Modal hanya sebagai pendamping apabila ada hal-hal yang perlu diperjelas atau hal-hal yang perlu ditanyakan terkait dengan isian-isian dari aplikasi yang terintegrasi secara nasional,” tandasnya.

Adapun tujuan dilaksanakannya sosialisasi kemudahan usaha bagi pelaku usaha real estate di Kabupaten Temanggung adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku mengenai perizinan terbaru dan terupadate dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 “Tujuannya untuk memberikan pemahaman terkait perizinan yang terbaru dan terupdate dari BKPM, yang kita damping adalah aplikasi OSS, maupun aplikasi turunan dari OSS yang menjadi kewajiban dari pelaku-pelaku usaha perumahan di wilayah Kabupaten Temanggung,” pungkasnya. (MC.TMG/nin;ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top