Iklan Layanan Masyarakat

140 CPNS Latsar Gelombang III Dibekali Wawasan Kelembagaan Daerah

Kamis, 15 Sep 2022 18:39:43 421

Keterangan Gambar : Asisten Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Temanggung Kristi Widodo memberikan arahan dan wawasan kepada140 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) peserta Pelatihan Dasar (Latsar) gelombang III terkait dengan kelembagaan perangkat daerah bertempat di Gedung Kenanga Bapeltan Soropadan, Temanggung, Kamis (15/09/2022).


Temanggung, Media Center - Asisten Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Temanggung Kristi Widodo memberikan arahan dan wawasan kepada140 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) peserta Pelatihan Dasar (Latsar) gelombang III terkait dengan kelembagaan perangkat daerah bertempat di Gedung Kenanga Bapeltan Soropadan, Temanggung, Kamis (15/09/2022). 

Kristi menyampaikan secara regulasi, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pemerintahan tidak hanya pusat saja, tetapi terdiri dari provinsi, kabupaten/kota. Kemudian, untuk melaksanakan urusan pemerintahan tersebut, dibentuklah lembaga-lembaga agar roda birokrasi berjalan. 

“Jadi peserta yang ada di sini semuanya, merupakan unsur bagian dari penyelenggaraan negara, yaitu di unsur kelembagaan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Materi ini sifatnya elementeri, dasar pegawai agar  mengerti struktur organisasi di birokrasi,” jelasnya. 

Di samping itu, pemerintahan daerah ada dua unsur, yaitu Bupati selaku pimpinan daerah dan DPRD untuk mengontrol jalannya pemerintahan di daerah agar sesuai dengan perencanaan.

“Konsep penyelenggaraan pemerintah daerah adalah Bupati bersama Perangkat Daerah (PD). PD melaksanakan tugas-tugas berdasarkan pembagian urusan pemerintahan, antara pusat dan daerah yang tertata di dinas. Kemudian secara otonom agar tahu dan mengerti pembagian kewilayahannya tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing,” imbuhnya. 

Selanjutnya, Kristi menjelaskan mengenai pembagian kelompok tugas sesuai dengan fungsi utama lembaga di Kabupaten Temanggung. 

“Pertama supporting, selanjutnya operating yaitu dinas yang melakukan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan tupoksi masing-masing, kemudian teknostruktur yang melakukan fungsi penunjang untuk mendukung pemerintahan dan dalam bentuk badan bukan dinas dan yang terakhir kecamatan yang merupakan pelayanan paling bawah yang langsung behubungan dengan masyarakat,” tandasnya. (MC.TMG/Tfa;Ekn;Ekp;Ysf)

Pencarian:

Komentar:

Top