Iklan Layanan Masyarakat

Tim Sidak Temukan Kandungan Minyak Babi Pada Produk Mie Instan

Jumat, 10 Mei 2019 10:06:12 4116

Keterangan Gambar :


Temanggung, MediaCenterDalam menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1940 Hijriyah, sebagian besar masyarakat sering mengalami panic buying, tak terkecuali di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah.

Kemarin Rabu (8/5/2019), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DISPERINDAGKOPUKM) Kabupaten Temanggung menggelar sidak di beberapa super market di Kabupaten Temanggung, seperti di Laris dan Mahkota.

Dalam sidak tersebut, ditemukan produk mie instan yang berasal dari Korea yang kemasan depan terdapat label halal, akan tetapi dalam keterangan komposisi masih terdapat kandungan minyak babi.

Dijumpai di sela-sela sidak, Kepala DISPERINDAGKOPUKM Kabupaten Temanggung, Rony Nurhastuti menjelaskan dalam wawancara bahwa pihaknya tidak melarang supermarket menjual produk yang diindikasi mengandung minyak babi, akan tetapi harus dipisahkan dengan produk lainnya dan harus diberi keterangan tulisan yang jelas bahwa produk tersebut mengandung minyak babi.

“Agar masyarakat ketika membeli produk bisa langsung memahami apa yang akan dibelinya, karena banyak masyarakat yang mengalami panic buying atau bentuk dari respon customer secara psikologis yang mendorong kebutuhan konsumsi segera, meski produk yang ditawarkan bukanlah prioritas pokok dan utama,” paparnya.

Sedangkan dijumpai seusai sidak di Laris super market, selaku manager operasional Laris, Welly Sulistyo Kurniawan menjelaskan dalam wawancara, bahwa pihaknya sangat beruntung dan menanggapinya dengan positif kegiatan yang dilakukan oleh dinas terkait, karena akan sangat membantu, jika pihaknya mengalami kesalahan yang tidak disengaja atau tidak mengerti.

“Seperti halnya terdapatnya produk mie instan dari Korea yang mengandung minyak babi tersebut, kami bingung, karena dalam desain kemasan bagian depan terdapat logo ‘halal’ akan tetapi di bagian komposisi masih terdapat kandungan minyak babi. Tentunya kedepan kami berharap kepada dinas terkait memberikan pemahaman dan pengetahuan yang lebih detail agar hal ini tidak terulang kembali,” paparnya.

Sidak tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen, karena menjelang hari raya, konsumen sering lupa tidak melihat kondisi barang dan tanggal kadaluarsa, bahkan tidak memeriksa hal-hal yang tidak diinginkan, seperti umat muslim yang mengharamkan kandungkan babi yaitu minyak babi. (MC TMG/Penulis, Foto: Agung, Editor:Ekape )

Pencarian:

Komentar:

Top