Iklan Layanan Masyarakat

Sebanyak 374 Ahli Waris Menerima Sanka

Rabu, 19 Feb 2020 16:33:10 999

Keterangan Gambar :


Temanggung-Mediacenter. Bertempat di Kecamatan Ngadirejo,  Rabu (19/02/2020) dilaksanakan Penyaluran dana Santunan Kematian (Sanka) Tahun Anggaran 2020 kepada para ahli waris. 
Penyaluran Sanka telah dilaksanakan sejak Januari 2019 sampai pertengahan Desember 2019 dengan 2000 penerima manfaat yang tersebar di 20 kecamatan se-Kabupaten Temanggung dengan total anggaran Rp 3 Milyar. Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2020 meningkat menjadi Rp.4,5 Milyar, dengan kuota penerima juga bertambah, untuk tahun 2019 sejumlah 2000 penerima dan tahun 2020 meningkat menjadi 3000 kuota penerima.
Dalam pertengahan Bulan Desember 2019 sampai tanggal 12 Februari 2020, terdapat 374 permohonan Sanka yang belum bisa disalurkan, hal itu dikarenakan adanya mekanisme anggaran yang harus diselesaikan, mengingat pergantian tahun anggaran.
Untuk penyaluran Sanka bagi 374 pemohon yang masuk dari Bulan Desember 2019, mulai disalurkan pada hari Senin, 18 Februari 2020, terbagi dalam beberapa wilayah berdasarkan letak kecamatan terdekat. 
Adapun pembagian wilayah sebagai berikut, Senin 17 Februari Kecamatan Temanggung dan Pringsurat sejumlah 76 pemohon, Selasa 18 Februari Kecamatan Kaloran, Kranggan, dan Parakan sejmlah 65 pemohon, Rabu 18 Februari Kecamatan Ngadirejo, Jumo, Candiroto, Wonoboyo, Tretep dan Bejen sejumlah 109 orang. Dan Kamis 20 Februari 2020 Kecamatan Bansari, Bulu, Gemawang, Kandangan, Kedu, Kledung, Selopampang, Tembarak dan Tlogomulyo sejumlah 124 orang. Dengan jumlah dana yang diterima masing-masing sebesar 1,5 juta rupiah.
Untuk hari Rabu 19 Februari penyerahan dilaksanakan di Desa Gondang Winangun, Kecamatan Ngadirejo, secara simbolik Bupati Temanggung HM AL Khadziq menyerahkan Sanka kepada penerima yang telah disetujui setelah pengajuan. Sedangkan untuk penerima yang berhalangan hadir sesuai jadwal yang ditentukan akan tetap disalurkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Temanggung pada hari dan jam kerja.
Untuk percepatan pelayanan dan mengurangi biaya transportasi keluarga/ahli waris dalam mengurus permohonan, akan segera diluncurkan mekanisme permohonan secara elektronik (online) dengan nama E-SANKA. (MC TMG/Penulis,Foto:Coeplistyo, Editor:Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top