Iklan Layanan Masyarakat

SDN 1 Jampiroso Persiapkan Protokol Kesehatan Sambut Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 29 Sep 2020 15:39:07 1237

Keterangan Gambar : Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Jampiroso memberlakukan sistem pendisiplinan protokol kesehatan dan jam masuk sekolah yang dibatasi ketika pembelajaran tatap muka dilaksanakan


Temanggung, MediaCenter – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung telah menyusun rencana pembelajaran tatap muka bagi siswa ditingkat pendidikan pertama hingga usia dini. Sistem ini akan diterapkan di wilayah Kabupaten Temanggung yang berstatus zona hijau ataupun kuning Covid-19. Hal ini pun tidak terlepas dengan sejumlah persyaratan dan tahap-tahap yang harus dilalui.
Sejumlah langkah diambil oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Jampiroso, mulai dari rapat internal pihak sekolah hingga sosialisasi kepada wali murid. Rencana kegiatan pembelajaran tatap muka ini pun didukung oleh sebagian besar wali murid, mengingat keefektifan belajar bagi siswa di sekolah dinilai lebih tinggi apabila dibandingkan dengan hanya didampingi orang tua dirumah. 
Beberapa wali murid yang menyatakan tidak setuju, mengkhawatirkan kondisi yang tidak menjamin keselamatan dan kesehatan siswa. 
“Mungkin naluri orang tua, nanti kalau anak SD ketemu mesti bergerombol. Dan sekolah ini tidak berasal sari satu daerah Jampiroso, meskipun secara zonasi hanya Jampiroso. Kelas IV, V, VI itu masih banyak yang dari luar. Intinya (orang tua) mereka ketakutan,” jelas Titik Inayati selaku Kepala Sekolah SDN 1 Jampiroso saat ditemui Selasa (29/9).
SDN 1 Jampiroso telah menerima sosialisasi dari Dindikpora Kabupaten Temanggung, tentang kesiapan satuan pendidikan yang membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka ketika zona daerahnya berstatus hijau atau kuning. 
Beberapa persyaratan tentu perlu untuk dipenuhi. Diantara persyaratan yang telah dipenuhi sekolah ini adalah MoU dengan komite, kecamatan, Koramil, Polsek, Puskesmas dan wali murid. Sekolah juga membentuk Gugus Tugas dengan ketua kepala sekolah dan terdiri dari guru, komite dan wali murid.
Sistem yang akan diberlakukan ketika pembelajaran tatap muka dilaksanakan adalah pendisiplinan protokol kesehatan dan jam masuk sekolah yang dibatasi. Pemberangkatan/kepulangan siswa harus diantarkan/dijemput oleh wali murid dan orang tua tidak menunggui di tempat tunggu untuk menghindari kerumunan. 
Siswa akan masuk tiga kali dalam seminggu, jumlah siswanyapun dibatasi maksimal 14 siswa dengan tempat duduk berjarak 1,5 meter antara siswa yang satu dengan lainnya. Pembelajaran  berlangsung selama dua jam tanpa istirahat (hanya diselingi minum/makan snack yang dibawa dari rumah dan cuci tangan). Kemudian selesai pembelajaran, siswa diarahkan untuk langsung pulang, tidak seperti biasa masih bermain dan belajar di lingkungan sekolah. 
Kebijakan tersebut segera disosialisasikan pada guru, komite, dan wali murid. Pihak sekolah meminta persetujuan kepada wali murid untuk dimintai pernyataan mengijinkan/tidak,  jika putra/putrinya mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka. Jika mengijinkan, maka siswa akan belajar di sekolah secara tatap muka, sedangkan jika tidak mengijinkan, sekolah akan memberikan pelayanan Pembelajaran Jarak Jauh (online) seperti yang sudah berjalan selama ini.  
Selanjutnya, pihak sekolah akan menyusun desain pembelajaran, baik itu untuk siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka maupun tetap dengan pembelajaran jarak jauh. Dengan pemberlakuan sistem ini, diharapkan dapat mengatasi kendala pembelajaran yang dialami sejauh ini. 
“Pihak sekolah terus melakukan evaluasi pelayanan  pembelajaran dan hasilnya memang belum dapat  memuaskan semua pihak.  Dengan dibukanya pembelajaran tatap muka, pihak sekolah tidak hanya  memberikan materi mata pelajaran, tetapi juga memberikan pendidikan karakter bagi siswa,” pungkas Titik. (MC. TMG/Eknu;Fatma;Tofa;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top