Iklan Layanan Masyarakat

Satresnarkoba Polres Temanggung Ringkus Pengedar Pil Koplo

Jumat, 17 Mei 2019 13:11:41 1817

Keterangan Gambar :


Temanggung, MediaCenterSatuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Temanggung meringkus pengedar pil koplo jenis Trihexphenidyl.

Polisi menyita 1.082 butir pil koplo dari tangan tersangka bernama Mbarep Santoso alias MS (20), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.‎

‎Mbarep mengaku sudah lebih dari setengah setahun ini menjual pil tersebut. Menurutnya, ia mendapat barang itu dari seseorang yang ia kenal di dunia maya melalui jejaring media sosial (medsos). "Dari seseorang berinisial G, kenal di medsos kemudian mengambil barang di Sumowono," jelasnya, dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (15/5/2019).

Dikatakannya juga, tiap 1.000 butir pil koplo berwarna putih tersbut, ia dapat menerima keuntungan berkisar Rp2 juta. Selanjutnya, ia menjual pil tersebut dalam paket-paket kecil, kepada para konsumennya. "Rata-rata yang beli pengamen jalanan dan anak-anak punk itu," ujarnya.

Rata-rata, sambung Mbarep, satu paket kecil berisi 10 butir, dengan harga jual antara Rp30.000 - Rp35.000 per paket. Walhasil, ia bisa mengeruk keuntungan antara Rp1.000 - Rp1.500 untuk tiap butirnya. "Satu kaleng berisi 1.000 butir rata-rata habis dalam waktu satu hingga dua bulan‎," jelasnya.

Pengedar tersebut mengakui pekerjaan sehari-harinya menjadi sopir angkutan pengepul rongsokan. Pihaknya tergiur dari keuntungan berjualan pil koplo untuk menambah pemasukan sehari-hari, yang dirasa kurang.

Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti L, mengatakan tersangka diringkus di sebuah kamar kos‎ yang terletak di Kelurahan Temanggung I, Kecamatan Temanggung, pada Minggu (5/5/2019) kemarin. Menurutnya, tak ada perlawanan dari tersangka saat diciduk petugas.

"Kami mendapati informasi adanya peredaran Narkoba di masyarakat yang dirasa cukup meresahkan warga, setelah kami telusuri, ternyata obat-obatan berbahaya yang dipasok tersangka‎," terangnya.

Kasubag Humas Polres Temanggung juga menjelaskan saat penangkapan tersangka, petugas juga menemukan berbagai barang bukti dari dalam kamar kosnya. Di antaranya, 75 paket kecil dalam bungkus plastik klip pil koplo, yang masing-masing paket berisi 10 butir. 250 butir Trihex‎ yang masih belum dikemas dalam paket-paket kecil.

"Juga ada 82 butir lain, yang ditempatkan terpisah serta beberapa plastik bungkus paket, kaleng kosong bekas wadah pil, sebuah tas, dan lainnya," ungkap Henny Widiyanti L.

Tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1, lebih subsider ‎Pasal 198 jo Pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan. "Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya. (MC TMG/Penulis, Foto: Agung, Editor:Ekape )

Pencarian:

Komentar:

Top