Iklan Layanan Masyarakat

Satresnarkoba Polres Temanggung Amankan Empat Pengguna Narkoba

Selasa, 21 Mei 2019 07:59:54 1130

Keterangan Gambar :


Temanggung, MediaCenter – Bulan Mei 2019 Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Temanggung mengamankan empat tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang (Narkotika).

Saat diringkus di depan SMKN Jumo, salah satu tersangka penyalahgunaan Narkotika, Iwan Hermawan (48), kedapatan membawa delapan paket kecil berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu-sabu, yang dibungkus dalam plastik kilp dengan total berat sabu yang dibawa Iwan sekitar lima gram.

Iwan bersama Sigit Sugiyono (36), warga Desa/Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung kedapatan menyimpan tiga butir 'Pil Koplo'.

Senin, (20/5/2019), Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti ‎L, menjelaskan dalam wawancara dalam gelar perkara di Polres Temanggung, bahwa antara pelaku Iwan dan Sugiyono memang berteman.

AKP Henny Widiyanti ‎L juga menjelaskan kepolisian terus mengembangkan perkara keduanya.

Dua tersangka lainnya yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Temanggung adalah Suryan Yahroni (39), warga Kelurahan Butuh, Kecamatan/Kabupaten Temanggung dan Budi Susilo (38), warga Kelurahan Temanggung II, Kecamatan/Kabupaten Temanggung.

AKP Henny menuturkan, dari tangan Suryan, petugas menyita berbagai barang bukti diantaranya‎ dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,44 gram dan 3,84 gram. "Sementara dari tangan tersangka Budi disita‎ dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,41 gram dan 1,53 gram‎," jelasnya.

‎Henny juga menjelaskan, karena terbukti menyimpan, menguasai dan diduga mengedarkan Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 114 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 a, UU 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya mencapai paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," pungkasnya.

“Untuk itu jangan sampai terjerumus untuk memakai Narkotika, karena selain akan terkena hukuman juga tidak ada keuntungan yang didapat dari mengonsumsi barang haram tersebut,” terang Henny sebelum mengakhiri wawancara. (MC TMG/Penulis, Foto: Agung, Editor:Ekape )

Pencarian:

Komentar:

Top