Iklan Layanan Masyarakat

Ringankan Wajib Pajak Saat Pandemi, Pemkab Temanggung Berikan Stimulus

Jumat, 04 Sep 2020 08:01:46 1280

Keterangan Gambar :


Temanggung, MediaCenter – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memberikan relaksasi kepada masyarakat yang memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) melalui dua program insentif.

Sebagaimana diketahui, diakhir Tahun 2019 Pemkab Temanggung mengambil kebijakan untuk melakukan penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dengan melakukan Reklas atau Penyesuaian Kelas PBB P2 sebanyak 7 Kelas. Hal ini dilakukan, karena sejak Tahun 2013 Pemkab Temanggung tidak melakukan  penyesuaian NJOP, meskipun pada dasarnya Pemkab berwenang untuk melakukan penyesuaian setiap tiga tahun sekali. Hal tersebut berakibat terlalu rendahnya NJOP dibanding dengan harga pasar sebenarnya.

Eka Budi Setiawan selaku Kasubbid Pengelolaan Data BPPKAD Temanggung menjelaskan, NJOP di wilayah Kabupaten Temanggung terlalu jauh dari harga pasar. Sebelum dilakukanya Reklas, NJOP Kabupaten Temanggung terendah berada di angka Rp. 1.700,00/m2 dan NJOP tertinggi di angka Rp. 964.000,00/m2.

“Sudah beberapa tahun tidak dilakukan penyesuaian, sehingga NJOP Temanggung terlalu jauh dari harga pasar. Di akhir Tahun 2019, Pemkab Temanggung mengambil kebijakan menyesuaikan NJOP, dengan melakukan Reklas atau Penyesuaian Kelasnya NJOP sebanyak 7 Kelas,” ungkapnya saat ditemui Tim Media Center, Jumat (04/09/2020).

Sebagai insentif PBB-P2 saat NJOP disesuaikan, Pemkab Temanggung memberikan stimulus berupa diskon dari nilai SPPT yang baru pasca penyesuaian.

“Pemkab Temanggung memberikan stimulus, nilai besarannya 60% sampai 70%, tergantung zona obyek pajak dan jenis objek pajak,” jelas Eka.

Dengan adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) pandemi Covid-19, Pemkab Temanggung memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang diatur dalam Surat Keputusan Bupati Temanggung Nomor 971.11/269 Tahun 2020 berupa pengurangan Ketetapan Pajak Terhutang atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB P2 Tahun Pajak 2020 sebesar 50% kepada semua wajib pajak serta Pembebasan Denda atas Keterlambatan Pembayaran Pajak sampai dengan bulan Desember 2020.

 “SPPT Bumi saja dan SPPT Bumi dan Bangunan nilai stimulusnya akan berbeda karena dilakukan perhitungan tertentu,” pungkasnya.

Diharapkan dengan adanya stimulus PBB P2 ini dapat mengakomodasi kebijakan Reklas PBB P2, sehingga pemberian stimulus tepat sasaran. (MC TMG/Safi;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top