Iklan Layanan Masyarakat

Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hak Suara Pada Pemilu 2019

Senin, 01 Apr 2019 08:04:30 1223

Keterangan Gambar :


Temanggung, MediaCenter – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Temanggung menggelar sosialisasi dan simulasi untuk para pemilih penyandang disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Temanggung, Jumat (29/3/2019). Sebanyak 75 orang siswa difabel mengikuti sosialisasi dan simulasi didampingi wali murid dan para tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Dijumpai disela-sela memberikan sosialisasi, Komisioner KPUD Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Temanggung, Adib Masykuri, mengatakan ‎pihaknya sengaja menggelar sosialisasi bagi pemilih berkebutuhan khusus, agar mereka nanti tidak kebingungan saat hari pencoblosan.
Menurutnya, Pemilu kali ini memang agak berbeda, lantaran jumlah kertas surat suara yang hendak dicoblos mencapai lima lembar. "Agar mereka tahu tata caranya, jangan sampai nanti karena kebingungan tanpa dibuka langsung dicoblos saja‎," tandasnya.
Menurut Adib mayoritas penyandang disabilitas membutuhkan pendampingan saat pencoblosan, bahkan hingga di bilik suara. Karena itu, dirasa perlu menghadirkan pula para wali murid maupun para pendamping.
"Mayoritas mereka kesulitan saat membuka kertas suara. Terlebih bagi mereka yang tuna netra‎. Rata-rata membutuhkan waktu sekitar lima menit, dibanding orang biasa yang rata-rata butuh waktu tiga menit untuk proses pencoblosan," jelasnya.
‎”Tak ada perbedaan kertas suara untuk penyandang disabilitas dan pemilih umum. Terkecuali, untuk kertas suara calon presiden dan calon DPD,” lanjutnya.
"Kertas suara ‎DPD dan calon presiden ada huruf braille dan semacam pertanda di bawah gambar untuk penyandang tuna netra, surat suara lainnya tidak, karena tak memungkinkan," tuturnya.
‎Adib Masykuri juga menjelaskan, untuk para pendamping, baik wali atau orang lain yang dipercaya, dapat mengantarkan penyandang disabilitas namun wajib mengisi form C3 saat mendampingi. Selain itu, semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus ramah disabilitas. "Semua TPS harus bisa diakses difabel. Selain itu, pendamping, baik itu wali atau petugas TPS yang dipercayakan, harus mengisi formulir C3. Ketentuannya seperti itu," pungkasnya.
Sedangkan ditemui diusai melaksanakan simulasi pencoblosan, seorang peserta sosialisasi dan juga penyandang disabilitas tuna daksa, Bilal Kurnia Gandi (18) mengaku senang dapat mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi bermanfaat agar para pemilih dari kalangan disabilitas tak kebingungan saat menyalurkan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang.
"Senang bisa ik‎ut sosialisasi, biar nanti tak kebingungan. Karena ini ternyata berbeda dengan pemilihan bupati maupun gubernur lalu," papar Bilal, di kursi roda, didampingi ibundanya.
‎Diakui Bilal, ia sudah pernah sekali memberikan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan bupati pada tahun lalu. Menurutnya, Pemilu kali ini lebih rumit dibanding sebelumnya.
"Untuk Pemilu tahun 2019 ini kartu suaranya ada lima, sedikit ribet. Tadi butuh waktu sekitar enam menit untuk mencoblos," katanya. (MC TMG/Penulis, Foto: Agung Editor:Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top