Iklan Layanan Masyarakat

Pemkab Temanggung Terapkan Wajib Masker Bagi Masyarakat

Jumat, 28 Agu 2020 13:11:22 1158

Keterangan Gambar :


Temanggung, MediaCenter  – Dalam rangka menghadapi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Covid-19, Bupati Temanggung, Jawa Tengah  mengeluarkan Peraturan Bupati Temanggung tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Tanggal 24 Agustus 2020. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang kewajiban melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dengan subyek meliputi perorangan, pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum serta penyelenggara kegiatan. 

Dalam Lampiran I Peraturan Bupati Temanggung Nomor 45 Tahun 2020 tersebut dijelaskan, protokol kesehatan yang harus dijalankan bagi perorangan diantaranya menggunakan masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, melaksanakan pembatasan interaksi fisik (physical distancing), meningkatkan daya tahan tubuh, serta mengikuti protokol kesehatan Covid-19 pada acara atau tempat yang dikunjungi.

Selain bagi perorangan, diatur juga peraturan bagi pelaku usaha, diantaranya memastikan kegiatan perusahaan/industri dapat berlangsung secara normal, namun tetap aman dari potensi penyebaran Covid-19. Untuk itu perusahaan diwajibkan untuk membentuk Unit Tugas Pengendalian Covid-19 yang bertindak sebagai pelaksana teknis pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di perusahaan/industri masing-masing. 

Dalam Lampiran I dijelaskan juga peraturan bagi pemilik/pengelola usaha jasa makanan dan minuman, diantaranya memastikan semua kegiatan di lingkungannya aman dari bahaya penyebaran Covid-19, serta menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menerapkan protokol Covid-19 di lingkungan usaha yang dikelolanya. Peraturan ini berlaku bagi usaha makanan dan  minuman yang meliputi restoran, rumah makan, warung makan, warung kaki lima, dan penjual makanan maupun minuman di tempat umum.

Selain hal tersebut, diatur juga tentang aturan bagi pengelola dan penanggungjawab pusat perbelanjaan, swalayan, perkantoran, pasar dan obyek wisata serta penyelenggara kegiatan yang terdiri dari hajatan, pertemuan publik serta pertunjukan seni budaya.

Untuk memastikan peraturan tersebut dapat dijalankan oleh semua pihak, Bupati menugaskan kepada Kepala Perangkat Daerah sesuai untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati tersebut sesuai tugas dan fungsinya. Selain itu juga ditetapkan sanksi bagi pelanggar, baik dari perorangan, pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum maupun penyelenggara kegiatan.

Bagi perorangan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial berupa menyapu atau membersihkan/memungut sampah pada fasilitas umum, tindakan disiplin yang bersifat mendidik dan/atau denda administratif dengan nominal yang telah ditentukan.

Bagi pelaku usaha yang melanggar dapat diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif , penghentian sementara operasional usaha serta penutupan tempat usaha dan/atau pencabutan izin usaha, sedangkan bagi pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional dan/atau penutupan tempat dan fasilitas umum.
Bagi penyelenggara kegiatan, sanksi yang diberlakukan dapat berupa teguran lisan, peringatan keras, pembubaran kegiatan dan atau denda administratif dengan nominal telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaan penerapan sanksi, Perangkat Daerah terkait akan berkoordinasi dengan Kopolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Ketua Gugus Tugas Daerah.

Mila Setiya Mina, selaku Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Temanggung mengungkapkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan dengan instansi terkait sebagai tindak lanjut ditetapkannya Perbup tersebut.

“Dalam waktu dekat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polres, Kodim, BPBD dan Dinas Kesehatan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Perbup tersebut,” jelas Mila saat dihubungi Tim MediaCenter, Jum’at (28/08/2020)

“Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung selaku instansi penegak Perda dan Perbup merupakan leading sektor dalam penerapan Perbup tersebut dan mendapat dukungan/back up dari Polres dan Kodim,” ungkapnya. 

“Selanjutnya, setelah berkoordinasi, segera akan dilakukan sosialisasi dan langkah berikutnya adalah penerapan sanksi,” tambah Mila. (MC TMG/Safi;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top