Iklan Layanan Masyarakat

Pemkab Temanggung Sosialisasikan Protokol Kesehatan Pasca PKM Berakhir

Jumat, 17 Jul 2020 17:03:04 789

Keterangan Gambar :


Temanggung, MediaCenter – Setelah selesainya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 360/398 terkait dengan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Temanggung, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung melakukan sosialisasi ke-20 kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung guna menyikapi kasus Covid-19 di Kabupaten Temanggung yang sudah melandai, salah satunya di Kecamatan Tembarak, Jumat (17/7/2020).

Kegiatan hajatan atau pertemuan yang melibatkan banyak orang, seperti olahraga, rapat/selapanan RT, Dawis, Posyandu harus ada penugasan 1 orang atau panitia dari pihak desa setempat guna pengendali terkait kegiatan dan protokol kesehatan yang harus disediakan. 

Social distancing, penggunaan masker ketika keluar rumah, sering melakukan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun tetap harus dilakukan. Panitia yang ditunjuk juga harus menyiapkan protokol kesehatan untuk berjaga-jaga terkait pengendalian dan pencegaan Covid-19.

“Masyarakat semuanya bergerak, mari bersama-sama, tidak usah takut dengan Covid, tapi kita tetap waspada”, tutur Gotri Wijianto selaku Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung

Gotri juga mengajak agar warga Temanggung tetap berkegiatan seperti biasa, baik dari segi ekonomi, keagamaan maupun kegiatan-kegiatan lainnya. Ia menambahkan pesan ke warga Kecamatan Tembarak dan seluruh warga Temanggung agar tetap waspada dan jangan sampai ada gelombang baru karena kelalaian warga atas wabah Covid-19 dengan tidak melakukan protokol kesehatan sesuai standar yang benar.

Untuk penyelenggaraan hajatan atau kegiatan yang bersifat mengumpulkan warga dengan jumlah yang banyak mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sedikit berbeda. Diantaranya adalah dilihat dari jumlah undangan, undangan dengan jumlah 250-500 orang harus minta izin ke Gugus Tugas Tingkat Desa. Tamu undangan dengan jumlah 501-1000 orang harus minta izin ke Gugus Tugas Tingkat Kecamatan, sedangkan apabila tamu yang diundang lebih dari 1000 orang harus mendapat izin dari Gugus Tugas Tingkat Kabupaten.

“Intinya adalah memberitahukan akan ada kegiatan. Kemudian di situ harus ada yang tanggung jawab, panitia menambah satu seksi, seksi pencegahan covid”, imbuh Gotri Wijianto yang juga menjabat sebagai Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Seksie pencegahan covid bertugas memastikan adanya wastafel dengan kelengkapan sabun cuci tangan dan ketersediaan air, memastikan adanya social distancing dan penggunaan masker yang benar bagi setiap tamu yang datang, mengatur tempat duduk yang berjarak minimal 1 meter. Selain itu tidak dianjurkan menggunakan prasmanan agar perlengkapan katering tidak banyak disentuh atau dipegang oleh banyak orang. Kegiatan dengan mengundang banyak orang tidak dianjurkan untuk menggunakan karpet atau lesehan.

“Disiplin dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran atau gelombang kedua penyebaran Covid di Kabupaten Temanggung”, pungkasnya. (MC TMG/Cahya;Ekape).

Pencarian:

Komentar:

Top