Iklan Layanan Masyarakat

Pemkab Temanggung Raih Sepuluh Besar Pemeringkatan Keterbukaan Badan Publik Jateng 2020

Kamis, 17 Des 2020 14:52:00 643

Keterangan Gambar : Gotri Wijianto Wuriatmojo Plt. Kepala Dinkominfo Temanggung (kiri) dan Sigit Aryono selaku Sekretaris Dinkominfo Temanggung (kanan) mengikuti acara KIP Award yang diselenggarakan KI Provinsi Jawa Tengah secara virtual, Rabu (16/12/2020).


Temanggung, MediaCenter – Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik  (KIP Award) dalam Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020, diselenggarakan secara virtual oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) , Rabu (16/12/2020).

Penghargaan diberikan kepada Badan Publik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi, Badan Vertikal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kabupaten/kota, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Lingkup Provinsi Jawa Tengah.

Gotri Wijianto Wuriatmojo selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung menjelaskan, KIP Award merupakan agenda rutin KI Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan setahun sekali untuk memberikan penghargaan kepada Badan Publik yang ada di Provinsi Jawa Tengah, dalam  mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi faktor utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, sehingga masyarakat luas bisa mengetahui segala informasi yang dibutuhkan melalui media website yang sudah disediakan,” ungkapnya.

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor  02/KPTS/KI-JTG/XII/2020, KabupatenTemanggung berhasil meraih Peringkat VII Tingkat Provinsi Jawa Tengah pada kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota “Menuju Informatif” dengan total point 95,50.

Gotri mengatakan, hasil tersebut diperoleh berdasarkan penilaian yang telah dilakukan oleh KI Provinsi Jateng kepada Badan Publik yang ada di Kabupaten Temanggung. Penilaian dilakukan berdasarkan kelengkapan informasi yang ditampilkan di website masing-masing badan publik berdasarkan Self Assesment Quisioner (SAQ) yang telah ditentukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jateng.

“Pada KIP Award Tahun 2020 ini Pemkab Temanggung mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya Pemkab Temanggung meraih nilai 80,03 dengan kategori ‘Menuju Informatif’, dan pada ajang KIP Award tahun ini memperoleh nilai 95,50, merupakan sebuah peningkatan yang cukup tinggi,”

Ia berharap, dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik bisa memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, sehinga bisa terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.  (MC TMG/Safi;Ekape).

Pencarian:

Komentar:

Top