Iklan Layanan Masyarakat

Pemkab Temanggung Musnahkan 1.226 Botol Miras Ilegal

Rabu, 14 Okt 2020 17:11:23 1129

Keterangan Gambar : Satpol PP dab Damkar Kabupaten Temanggung memusnahkah sebanyak 1.226 notol minuman keras ilegal, Rabu (14/10).


Temanggung, MediaCenter – Sebanyak 1.226 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Temanggung di Halaman Kantor Satpol PP dan Damkar, Rabu (14/10/2020).

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi rahasia yang dilakukan beberapa bulan lalu. Pemusnahan minuman beralkohol tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD, Komandan Kodim, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, Kepala Kantor Kesbangpol dan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung. 

Staff Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Lingkungan Hidup, Joko Prasetyono, menyampaikan pemusnahan barang bukti minuman keras tersebut diperoleh dari dua terdakwa yang sekarang telah mendapatkan vonis berkekuatan hukum oleh pengadilan negeri.

“Hari ini kita memastikan Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk kerja tuntas dalam penanganan peredaran Miras di Kabupaten Temanggung,” kata Joko mewakili Bupati Temanggung yang tak dapat hadir pagi ini.

Dapat dipastikan Pemerintah Kabupaten Temanggung sudah bekerja tuntas dalam penanganan peredaran Miras kali ini dan diharapkan dengan adanya momentum ini, peredaran minuman keras di Kabupaten Temanggung tidak ada lagi. 
Satpol PP Temanggung menjalankan tugas kegiatan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Minuman Beralkohol.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP tidak berjalan sendiri melainkan bersinergi juga bersama TNI, Polri, Kejaksaan,  Pengadilan Negeri, dan tokoh-tokoh masyarakat. Dimulai dari pencarian barang bukti melalui operasi rahasia, penuntutan terhadap tersangka, pelaksanaan sidang di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap, serta secara resmi memusnahkan barang bukti peredaran minuman keras. 

Operasi dilakukan secara rutin setiap harinya oleh para petugas Satpol PP, yakni operasi keamanan dan ketertiban diberbagai tempat seperti Parakan, Ngadirejo, dan lokasi yang dicurigai. Tempat yang menjadi keluhan atau laporan masyarakat setempat pun menjadi sasaran operasi ini. Untuk itu, Satpol PP mengantisipasi hal tersebut dengan kegiatan patroli keliling. 

“Kepada seluruh tokoh masyarakat yang melihat adanya peredaran miras yang ada di Kabupaten Temanggung untuk melapor ke Satpol PP untuk dapat kita ditindaklanjuti,” tutupnya. (MC TMG/Cahya;Anin;Ekape).

Pencarian:

Komentar:

Top