Iklan Layanan Masyarakat

Konsultasi Publik Tahap II KLHS Perubahan RPJMD Untuk Serap Masukan dan Aspirasi

Selasa, 01 Des 2020 07:36:51 1497

Keterangan Gambar : DLH Temanggung melaksanakan Konsultasi Publik Tahap II terkait penyusunan KLHS mengenai perubahan RPJMD Kabupaten Temanggung 2018-2023, Senin (30/11/2020).


Temanggung, MediaCenter – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Temanggung melaksanakan Konsultasi Publik Tahap II terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) mengenai perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Temanggung tahun 2018-2023.

Entargo Yutri Wardono, Kepala DLH Kabupaten Temanggung menggelar konsultasi publik tersebut di rumah makan Kampung Sawah dan didampingi oleh Djoko Prasetyono, Staf Ahli Bupati Temanggung Bidang Pemerintah, Hukum dan Lingkungan Hidup, Senin (30/11/2020).

Acara dibuka oleh Djoko Prasetyono yang mewakili Bupati Temanggung, HM Al Khadziq. Dalam sambutannya, Djoko menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah bahwa RPJMD dan RPJMD Perubahan mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi dan lain sebagainya, termasuk perubahan kebijakan nasional.

KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan, rencana maupun program. 

Konsultasi publik tahap II mengenai penyusunan KLHS perubahan RPJMD ini sebagai forum untuk menampung aspirasi dari semua stakeholder pemangku kepentingan guna memastikan bahwa kajian berwawasan lingkungan dan tujuan pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam dokumen perubahan RPJMD tahun 2018-2023.

“Untuk kebaikan tiga tahun kedepan kami selalu mengharapkan masukan, kritik dan saran yang membangun demi terwujudnya Temanggung yang tentrem, marem, gandem”, pungkas Djoko.

Dalam kesempatannya, Entargo menjelaskan bahwa target konsultasi publik yang ke II ini adalah mengetahui capaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Temanggung. Selain itu juga mengetahui isu strategis prioritas pembangunan berkelanjutan Kabupaten Temanggung. Target konsultasi publik tahap II yang lain adalah mengetahui skenario dan rekomendasi pencapaian berupa program berdasarkan permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Kodifikasi, Nomenklatur, Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta mendapatkan masukan publik berupa rekomendasi program dan kegiatan. (MC TMG/Cahya;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top