Iklan Layanan Masyarakat

Kegiatan Dengan Banyak Orang, Wajib Taati Protokol Kesehatan

Jumat, 17 Jul 2020 17:07:39 1917

Keterangan Gambar :


Temanggung, MediaCenter – Kasus Covid-19 di Kabupaten Temanggung semakin hari semakin melandai turun, sekarang sudah mulai merangkak ke zona hijau, tercatat hari ini, Jumat (17/7) kasus Covid-19 tinggal 1 kasus yang masih ditangani Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Temanggung. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pun telah terselesaikan. Masyarakat sudah mulai diperbolehkan menggelar acara yang bersifat mengundang banyak orang, tentunya dengan menaati protokol kesehatan, seperti jaga jarak dan pakai masker.

Hajatan dan pertemuan publik sudah mulai digalakkan dan diselenggarakan untuk mengembalikan perekonomian yang selama pandemi ini lesu dan terpuruk.
Pengendalian dan pencegahan yang dilakukan masyarakatpun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung, diantaranya harus ada panitia penanggung jawab kegiatan, membentuk tim atau Satgas (Satuan Tugas)  pencegahan Covid-19 dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. 

Panitia wajib mengajukan permohonan ijin kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan pengunjung 250-500 orang, ijin diajukan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Desa atau Kelurahan, 501-1000 orang harus minta izin ke Gugus Tugas Tingkat Kecamatan sedangkan untuk pengunjung diatas 1.000 orang ijin diajukan ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten.

Panitia hajatan dan pertemuan publik wajib menyediakan handsanitizer atau tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, meyediakan petugas untuk cek suhu tubuh, mewajibkan pakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan sosial distancing atau jaga jarak, memasang banner atau leaflet, menggunakan ruangan yang cukup dengan rasio pengunjung, menyediakan makanan tersaji satu persatu, wajib menyemprotkan disinfektan dilokasi kegiatan dan peletakan kursi sejauh 1 meter.

Menurut Adjib Partono selaku Sekcam Tembarak yang ditemui Tim Media Center di Balai Desa Menggoro saat acara sosialisasi mengatakan pihaknya akan melakukan patroli. “Kami dari gugus kecamatan akan melakukan patroli pemantauan ketika ada permohonan ijin hajatan yang menjadi kewenangan kami dilingkungan Kecamatan Tembarak”, ungkapnya.

Dalam kegiatan yang mengharuskan berkerumunan orang banyak perlu pengawasan lebih baik dari panitianya sendiri ataupun dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini pemerintah desa atau kabupaten guna mengontrol minimnya penyebaran Covid -19. 

“Disamping kewenangan kecamatan kami juga akan melakukan pemantauan manakala ada kegiatan – kegiatan, baik itu hajatan maupun pertemuan–pertemuan sosial secara umum, jadi misalnya nanti ada  kegiatan yang keluar dari prosedur yang ditentukan tentu saja dengan kewenangan yang dimilki oleh gugus kecamatan akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” tambah Adjib.

Kegiatan diperkantoran, pasar dan perniagaan diwilayah Kecamatan Tembarak sudah menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan. 

“Kita sudah menerapkan sesuai dengan protokol kesehatan, baik dipasar ataupun diperniagaan, dilanjutkan dengan pemantauan terhadap masyarakat”, pungkasnya. (MC TMG/Tofa;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top