Iklan Layanan Masyarakat

HOAX China Produksi Tasbih dari Babi & Berikut Daftar 10 Info Hoax, Ancaman Penjara Jika Anda Sebar

Selasa, 25 Jun 2019 11:51:16 1187

Keterangan Gambar :


TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah RI melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi kembali merilis daftar Info Hoax yang beredar via media sosial beberapa hari terakhir.

 

Pantauan TRIBUN-TIMUR.COM di website resmi Kominfo.go.id, Minggu (23/6/2019), ada 10 info Hoax yang meresahkan.

 

Kominfo meminta warga dunia maya Tanah Air untuk pintar berselancar di dunia maya dengan menyaring informasi yang masuk.

Berikut rangkumannya:

 

Beredarnya konten-konten hoaks di media sosial dapat dilakukan dengan berbagai cara.

 

Termasuk mengutip kebijakan pemerintah, kemudian dipelintir sedemikian rupa.

 

Seperti sebuah artikel dari situs klikshare.info dan binpers.com yang diberi judul "Awal Juli Tarif Dasar Listrik Kembali Naik?" dan "Tarif Dasar Listrik Naik Lagi Awal Juli 2019".

 

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu mengatakan, terkait artikel tersebut telah dibantah oleh Menteri Energi dan Sumber Daya

Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, bahwa kabar tersebut bohong alias hoaks.

 

"Kabar yang mengatakan ada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) itu hoaks. Tidak benar yaa, sudah diklarifikasi pak Ignasius," kata Ferdinandus di Jakarta, Jum'at (21/6/2019).

 

Selain diklarifikasi Menteri Ignasius, Ferdinandus menjelaskan, setelah ditelusuri oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, ternyata artikel tersebut sudah dimuat oleh situs republika.co.id dan sudah terbit sejak Selasa 13 Juni 2017.

 

“Dalam artikel itu juga sudah jelas tertulis "Tarif Dasar Listrik (TDL) kembali mengalami kenaikan per 1 Juli 2017, jadi bukan 2019. Itu berita lama yang sengaja dipelintir," ujarnya

 

Kabar hoaks lainnya mengenai unggahan video yang menarasikan, proses produksi tasbih berbahan dasar tulang babi.

 

Kabar itu beredar luas hingga mengebohkan masyarakat.

 

Narasi yang dikembangkan pengunggah video adalah, China telah memproduksi tasbih dari tulang babi secara besar-besaran

.

Namun, klaim tersebut tidak benar karena pada dasarnya tasbih terbuat dari kayu, tulang atau bahan lainnya.

 

“Video itu sebenarnya adalah proses pembuatan tasbih dari tulang unta, bukan tulang babi. Jadi, video itu hasil editan, bukan dari video yang asli,” imbuhnya

 

Ferdinandus menjelaskan, video asli diunggah pertama kali di salah satu akun Youtube pada tanggal 11 Juni 2019 dengan deskripsi, "Begini cara membuat tasbih dari tulang Unta". Namun video tersebut sengaja diunggah ulang dengan berbagai narasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggiring opini negatif masyarakat.

 

Berikut rincian lengkap laporan isu hoaks harian untuk tanggal 21 Juni 2019 dari Tim AIS Kementerian Kominfo.

 

1. Penipuan Penjualan Kendaraan Bermotor Atas Nama Anggota Polri

2. Selundupan Sabu dari Cina

3. Tarif Dasar Listrik Naik Lagi Awal Juli 2019

4. Mobilitas Personel BIN dan Upaya Pendeskreditan Netralitas TNI oleh Polri dan BIN

5. China Memproduksi Tasbih dari Tulang Babi

6. Kaki Membengkak Akibat Menginjak Kitab Suci Alquran

7. Ratusan Burung Mati Karena Radiasi Sinyal 5G di Belanda

8. Profesor Gabe Bin Abdulah Kagum Kepada Pendukung Prabowo

9. Batu Tempat Duduk Nabi Muhammad Sampai Sekarang Melayang di Udara

10. Foto Biksu Myanmar Membakar Anak Kecil 

 

Ancaman Hukuman Penjara Penyebar Hoax

Ada beberapa aturan hukum yang bisa menjerat penyebar dan pembuat hoax.

Dari hukum pidana, pelaku penyebar hoax melanggar pasal 1 dan 2 UU NOMOR 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

 

(1) BArang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keoranaran di kalangan rakyat, maka dihukum penjara setingginya 10 tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita/pemberitahuan itu bohong dihukum setinggi-tingginya 3 tahun.

 

Kemudian PASAL 28 AYAT (2) JO PASAL 45 (2) UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

PASAL 28 (2): Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)

PASAL 45 (2) : Setiap orang yang memenuhi unsru sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atay (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

 

 

Sumber: makassar.tribunnews.com

Pencarian:

Komentar:

Top