Iklan Layanan Masyarakat

[HOAKS] UU Cipta Kerja Mengatur Tenaga Kerja Asing Dapat Bebas Masuk ke Indonesia

Selasa, 13 Okt 2020 09:02:08 950

Keterangan Gambar :


Penjelasan :

Beredar unggahan di media sosial Twitter yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law disahkan agar tenaga kerja asing dapat bebas masuk ke Indonesia.

Faktanya, klaim yang menyebutkan bahwa Omnibus Law disahkan agar tenaga kerja asing dapat bebas masuk ke Indonesia adalah tidak benar. Faktanya, dalam Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 memuat syarat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Dalam pasal itu menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

KATEGORI: HOAKS

Link Counter:

https://www.instagram.com/p/CGBonh6FsH8/

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/07/073000765/klarifikasi-benarkah-13-poin-ini-ada-dalam-uu-cipta-kerja?page=all

Pencarian:

Komentar:

Top