Iklan Layanan Masyarakat

[HOAKS] Pengumuman KPU Sebelum Tanggal 22 Mei 2019 Tidak Sah

Kamis, 20 Jun 2019 09:08:15 1261

Keterangan Gambar :


Penjelasan:

Pasca pengumuman hasil Pilpres 2019, beredar gambar di sejumlah platform media sosial dengan narasi yang menyebutkan bahwa penetapan hasil pemilu dan pilpres 2019 pada 21 Mei 2019 dini hari adalah tidak sah. Salah satu alasan tidak sahnya keputusan tersebut karena dilakukan sebelum waktu penetapan yang sebenarnya yaitu tgl 22 Mei 2019.

Faktanya, kabar tersebut tidak benar. Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur batas waktu pengumuman hasil pemilu oleh penyelenggara pemilu. Aturan itu tertuang dalam Pasal 413 ayat 1 yang berbunyi; "KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara". Berdasarkan ketentuan paling lambat 35 hari tersebut, maka pengumuman atau penetapan hasil pilpres 2019 jatuh pada 22 Mei 2019 terhitung sejak hari pemilihan umum pada 17 April 2019.

Dengan demikian, penetapan rekapitulasi hasil pemilu 2019 oleh KPU pada 21 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, tidak menyalahi aturan dan masih berada dalam rentang waktu yang ditetapkan undang-undang.

Link Counter:

http://rumahpemilu.org/wp-content/uploads/2017/08/UU-No.7-Tahun-2017-tentang-Pemilu.pdf?fbclid=IwAR2H_WbH7Ujg5LJ-UsaIAaNfzba-j8S2-NcxrK3szHJZxGqvh9PDrHntEFE

https://cekfakta.tempo.co/fakta/292/fakta-atau-hoaks-benarkah-pengumuman-hasil-pemilu-dan-pilpres-2019-pada-21-mei-dini-hari-tidak-sah?fbclid=IwAR2H8zpidaUaSJK1VaQjvzWVumUPiJ88C_SiNPe72d31xNsENEwfc1lVVd4

https://twitter.com/KPU_ID/status/1130723842022711298?ref_src=twsrc%5Etfw&fbclid=IwAR3SMYLr94cKkaFq25A9bahXQd8VuduT4ThiuiI65FAbel5Ad7e9bk6DVHw

Pencarian:

Komentar:

Top