Iklan Layanan Masyarakat

[HOAKS] Omnibus Law Menghapus Cuti Haid, Hamil dan Melahirkan

Selasa, 13 Okt 2020 13:45:17 1140

Keterangan Gambar :


Penjelasan :

Beredar unggahan di media sosial Twitter yang menyebutkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law menghapus hak cuti haid, hamil dan melahirkan.

Setelah ditelusuri, klaim bahwa Omnibus Law menghapus hak cuti haid, hamil dan melahirkan adalah tidak benar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa cuti haid, hamil dan melahirkan di UU Cipta Kerja tidak dihapus. Pekerja wanita tetap bisa memanfaatkan cuti tersebut di waktu yang dibutuhkan. Pasalnya ketentuan itu masih sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI melalui laman Twitter resminya @perekonomianrimenjelaskan bahwa waktu istirahat dan cuti tidak dihapuskan. Istirahat panjang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

KATEGORI: HOAKS

Link Counter:

https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ob33lv5b-yakin-uu-omnibus-law-hapus-ketentuan-cuti-melahirkan-dan-menyusui-ini-fa    

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4374619/ada-uu-cipta-kerja-karyawan-masih-boleh-cuti-hamil-dan-haid

https://www.instagram.com/p/CGBrWqvlOr3/

Pencarian:

Komentar:

Top