Iklan Layanan Masyarakat

Elemen Masyarakat Temanggung Deklarasikan Anti Unjuk Rasa Anarkis

Senin, 19 Okt 2020 15:40:45 887

Keterangan Gambar : Bupati Temanggung, HM Al Khadziq memberikan sambutan dalam acara deklarasi pernyataan sikap anti unjuk rasa anarkis, di Pendapa Pengayoman (19/10/2020).


Temanggung, MediaCenter - Menyikapi maraknya aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja diberbagai daerah yang berujung anarkis, berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Temanggung mengambil sikap. Bersama Forkompinda mereka mengeluarkan pernyataan sikap anti unjuk rasa anarkis, di Pendapa Pengayoman, Senin (19/10/2020). 

Bupati HM Al Khadziq, mengatakan, pernyataan sikap adalah untuk menghindari unjuk rasa yang anarkis. Semangat yang diusung adalah Temanggung Damai, selama ini di wilayahnya meski ada perbedaan, berbagai macam kepentingan, namun jika ada persoalan senantiasa diselesaikan dengan cara persaudaraan. 

"Saya yakin Undang-Undang Omnibus law yang baru saja disahkan oleh DPR beberapa pekan lalu banyak sekali memunculkan perbedaan pendapat dimasyarakat, maupun diantara kelompok organisasi. Saya yakin tidak semua satu pendapat, tetapi saya percaya warga Temanggung bisa mengatasi perbedaan pendapat. Menanggapi unjuk rasa anarkis ini saya yakin masyarakat Temanggung punya jiwa untuk menghalaunya," ujarnya.  

Hadir dalam deklarasi tersebut perwakilan dari MUI, FKUB, PCNU, PD Muhammadiyah, GPK, Banser, Kokam, PBNU, LPBINU, Ansor, MDMC, Rektor dan mahasiwa STAINU, perwakilan pelajar SMA, dan SMK. Selain itu, dihadiri pula oleh para ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, seluruh unsur Forkompinda juga hadir yakni, Kapolres, Dandim, Kajari dan Wakil Bupati. 

"Hari ini Forkompinda mengundang tokoh masyarakat, ketua organisasi masyarakat, organisasi agama, sosial, pemuda, mahasiswa, pelajar, LSM, untuk berkomitmen bersama membangun Temanggung tetap damai, tentram, nyaman.

Meski kita juga sadar pasti ada berbagai pendapat, berbagai kepentingan. Kita hargai berbedaan, tetapi kita semua berkomitmen bersama-sama menjaga Temanggung tetap damai menahan dari gerakan anarkis," imbuh Bupati. 

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali menerangkan, bahwa memang didalam UUD 45 Pasal 28 disebutkan, setiap orang punya hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, berserikat, dan lain-lain. Kemudian dilanjutkan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998, yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang penyampaian pendapat dimuka umum, akan tetapi disitu ada hak dan kewajiban.  

"Penyampaian pendapat dimuka umum itu tidak harus unjuk rasa, tetapi bisa dengan audiensi, seminar, jadi unjuk rasa hanyalah salah satu cara. Disitu selain hak juga ada kewajiban, yakni menjaga ketertiban selama pelaksanaan, memberi tahu kepada pihak kepolisian minimal 3 hari sebelum kegiatan. Adanya deklarasi ini menunjukkan bahwa masyarakat Temanggung anti kerusuhan, anti anarkis, dan menginginkan tetap kondusif, apapun konstelasinya sekarang bisa dirembug secara musyawarah," katanya.

Adapun isi dari pernyataan sikap ada 8 poin, yakni 'situasi penyebaran Virus Korona saat ini masih masif, untuk itu kami sepakat tidak mendukung kegiatan pengumpulan massa yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19','kami sepakat dalam setiap kegiatan akan mematuhi protokol kesehatan', menolak bentuk aksi unjuk rasa yang anarkis dan mengedepankan audiensi dalam penyampaian aspirasi'.

'Secara pro aktif ikut menjaga wilayah Kabupaten Temanggung tetap aman, tertib, dan kondusif', 'menjaga terciptanya solidaritas antara pemerintah, organisasi buruh, mahasiswa, pelajar dan elemen masyarakat lainnya. Taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,'menjunjung tinggi norma hukum, agama serta kearifan lokal masyarakat Kabupaten Temanggung. 'Dengan tegas menindak segala bentuk kegiatan atau tindakan penyampaian pendapat di muka umum/unjuk rasa yang tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku'.(MC.TMG/Yoni;Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top