Iklan Layanan Masyarakat

Canangkan Zona Integritas, Pengadilan Negeri Temanggung Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Kamis, 21 Feb 2019 14:23:57 1057

Keterangan Gambar :


Temanggung, MediaCenter – Rabu (20/02), Pengadilan Negeri Kelas IB Kabupaten Temanggung mencanangkan pembangunan zona integritas sebagai wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Pada acara pencanangan pembangunan zona integritas tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Temanggung M. Subchan Bazari, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah, Kepala Rutan Temanggung Bambang Wijanarko, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Temanggung M. Faizun.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Temanggung Ikhwan Hendrato menyampaikan dalam sambutannya bahwa, melalui pencanangan ini, pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa korupsi, tanpa ada gratifikasi.
Ketua Pengadilan Negeri Temanggung menjelaskan juga bahwa, dengan penguatan-penguatan yang dilakukan dengan sistem yang sudah dibangun, pihaknya mengharapkan indeks persepsi korupsi di Pengadilan Negeri Temanggung memberikan sumbangsih kepada negara.
"Demikian juga sekarang kami tidak menerima yang namanya berperkara itu langsung tunai, kami sudah pakai Virtual Account melalui BTN, sehingga seluruh transaksi uang itu tidak ada lagi di Pengadilan Negeri Temanggung, semua dilakukan lewat perbankan," lanjutnya.
Pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat, seluruh stakeholder, instansi yang ada di Kabupaten Temanggung ini untuk mengawasi, melihat, memantau kinerja pegawai Pengadilan Negeri Temanggung, sehingga pada gilirannya menjadi institusi lembaga penegak hukum yang dibanggakan oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Temanggung. "Hal tersebut merupakan harapan kami dalam melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas di Pengadilan Negeri Temanggung," katanya.
Ikhwan Hendrato menambahkan dalam wawancaranya bahwa, target untuk pelayanan masyarakat tahun 2018 sebesar 77% hingga 78%, dan tahun ini ditingkatkan menjadi 80% demikian juga indeks persepsi korupsi sebagaimana yang digariskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) maupun Mahkamah Agung mendekati angka 85% sampai 90% persen.
"Dengan demikian persepsi yang dibangun dari masyarakat di sini bisa mendukung kami, pada gilirannya untuk meningkatkan citra, wibawa, performa kami dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat," tandasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Temanggung menuturkan upaya yang dilakukan untuk mendukung pencanangan tersebut dengan membatasi gerak, sekarang pemberian layanan langsung di depan, di meja pelayanan, yang dulunya birokrasi itu panjang kini sudah dipotong atau lebih singkat, dan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus layanan Hukum dari Negara. (MC TMG/Penulis, Foto: Agung, Editor: Ekape)

Pencarian:

Komentar:

Top