Iklan Layanan Masyarakat

Bimasena, Aplikasi Konsultasi Untuk Wujudkan Good Governance

Senin, 21 Jun 2021 09:56:56 1013

Keterangan Gambar : Agus Sujarwo Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung.


Temanggung, MediaCenter – Dalam rangka meningkatkan peran consulting, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah meluncurkan program “Bimasena”, yang merupakan akronim dari Bimbingan, Asistensi, Supervisi dan Audit.

Agus Sujarwo, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Temanggung mengatakan, APIP sebagai pengawas intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan kepemerintahan yang bersih (clean government). 

“Peran APIP sangat penting untuk memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (consulting activities), terlebih dalam pengelolaan keuangan, baik keuangan pemerintah daerah maupun keuangan desa,” jelasnya saat ditemui Senin (21/6/2021). 

Ia menjelaskan, Bimasena dapat dimanfaatkan oleh seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa untuk melakukan konsultansi dengan APIP di Inspektorat Kabupaten Temanggung, baik bertemu secara langsung maupun secara online dengan mengakses http://www.inspektorat.temanggungkab.go.id/klinik. 

“Bagi pemerintah desa, Bimasena dilaksanakan melalui layanan langsung berupa bimbingan dan konsultansi, khususnya pada pengelolaan keuangan desa, mulai dari proses perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan desa,” imbuhnya.

Ia menambahkan, ditahap pertama, “Bimasena” dilaksanakan di lima desa sebagai pilot project, yaitu Desa Jlegong Kecamatan Bejen, Desa Gedongsari Kecamatan Jumo, Desa Petarangan Kecamatan Kledung, Desa Pagergunung Kecamatan Bulu dan Desa Wonokerso Kecamatan Pringsurat. 

“Hasil consulting activities yang dilakukan pada pemerintah desa adalah adanya perbaikan proses administrasi perencanaan keuangan desa, dimana temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh APIP dalam rangka tugas pendampingan dan konsultansi, ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan baik oleh aparat pemerintah desa,” pungkasnya. (MC TMG/Sv;Ekp)

Pencarian:

Komentar:

Top